Berita Salatiga
Pulang Kampung ke Salatiga saat Libur Panjang, Pemudik Wajib Bawa Hasil Tes Rapid
Pemudik dari luar kota yang akan ke Kota Salatiga harus membawa surat keterangan sehat atau surat keterangan non-reaktif berdasarkan hasil rapid test.
TRIBUNBANYUMAS.COM, SALATIGA - Pemudik dari luar kota yang akan ke Kota Salatiga diharuskan membawa surat keterangan sehat atau surat keterangan non-reaktif berdasarkan hasil rapid test. Surat ini diperlukan sebagai antisipasi penyebaran Covid-19.
"Beberapa saat ini, penyebaran dan kasus Covid-19 di Salatiga ada peningkatan. Kita semua berharap tidak ada penambahan pasien Covid-19 yang terpapar dari para pemudik," kata Wali Kota Salatiga Yuliyanto, Rabu (21/10/2020), saat dihubungi.
Yuliyanto mengatakan, untuk pengawasan para pemudik tersebut, pihaknya akan mengintensifkan gugus tugas tingkat RW dan RT.
"Kita selalu mengoordinasikan antara dinas kesehatan, pemangku wilayah dari kecamatan dan kelurahan, Satpol PP, serta gabungan dari TNI dan Polri," jelasnya.
Baca juga: Muncul Klaster Baru Penularan Covid-19 di Kota Salatiga, Tiga Orang Seusai Pengajian
Baca juga: Ahli Waris Pasien Meninggal Akibat Covid-19 di Kota Salatiga Bakal Dapat Santunan Rp 15 Juta/Orang
Baca juga: Prodi PGSD UKSW Salatiga Raih Akreditasi A, Mawardi: Itu Hasil Perjalanan Panjang Sejak 2019
Secara terpisah, Kepala Dinas Kesehatan Kota Salatiga Siti Zuraida mengatakan, saat ini, angka Rt (tingkat risiko penularan) Salatiga 0,83 berada di posisi kedua terendah setelah Wonogiri di seluruh Jawa Tengah.
"Penanganan Covid-19 di Salatiga langsung menyasar sampai lini dua untuk tracing dan pengambilan swab-nya," jelasnya.
Siti mencontohkan, pada Selasa (20/10/2020), ada penambahan tujuh pasien yang terkonfirmasi positif Covid-19.
"Dari positif tujuh orang, 265 orang yang diperiksa berarti post rate-nya 2,68 persen. Kami mengejar post rate yang rendah. Dianggap aman atau penularan melandai kalau post rate di bawah 5 persen," paparnya.
"Ini teori epidemiologi untuk mengetahui perkembangan penularan di masyarakat. Artinya, semakin banyak yang diperiksa akan semakin dekat dengan gambaran yang sesungguhnya," jelas Siti.
Dia kembali mengimbau kepada seluruh masyarakat untuk mematuhi protokol kesehatan.
"Risiko penyebaran akan semakin besar saat bertemu orang dari berbagai daerah. Tetap gunakan masker, cuci tangan dengan sabun di air mengalir dan jaga jarak, serta hindari kerumunan," kata Siti. (*)
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Libur Panjang, Pemudik Masuk Salatiga Wajib Bawa Surat Rapid Test".
Baca juga: Jenazah Wakil Ketua DPRD Kabupaten Pekalongan Dimakamkan, Hindun: Mas Nunung Sosok Kalem dan Sejuk
Baca juga: Tujuh Buruh dari Klaster Demo Tolak UU Cipta Kerja di Kota Semarang Dinyatakan Sembuh dari Covid-19
Baca juga: Bawa Motor Tetangga Sepulang dari Mancing, Warga Puring Kebumen Ini Diciduk Polisi
Baca juga: Korban Pelecehan, Siswi SLB di Blora Hamil 5,5 Bulan. Terungkap saat Tetangga Curiga Korban Lemas