Berita Jateng
Ketua Komnas PA Kota Semarang: Kasus Endar Tak Ada Kaitannya dengan Komnas Perlindungan Anak
"Kasusnya Endar tidak ada kaitannya dengan Komnas PA. Kejadian itu sebelum dia (Endar) menjadi ketua komnas PA," kata Richard, Selasa (13/10/2020).
Penulis: rahdyan trijoko pamungkas | Editor: rika irawati
TRIBUNBANYUMAS.COM, SEMARANG - Ketua Komnas Perlindungan Anak (Komnas PA) Kota Semarang John Richard Latuihamallo angkat bicara terkait penahanan Ketua Komnas PA Jateng Endar Susilo.
John menegaskan, kasus yang menjerat Endar tak ada kaitannya dengan Komnas Perlindungan Anak.
"Kasusnya Endar tidak ada kaitannya dengan Komnas PA. Kejadian itu sebelum dia (Endar) menjadi ketua komnas PA," kata Richard, Selasa (13/10/2020).
Richard pun menyayangkan adanya pihak yang menyeret nama Komnas PA dalam kasus ini.
"Perkara Endar itu merupakan masalah pribadi sebelum menjadi ketua Komnas PA Jateng. Kasusnya itu menyangkut usahan pribadi yang bersangkutan," tutur dia.
Baca juga: Ketua Komnas Perlindungan Anak Jateng Endar Susilo Ditahan Polda Terkait Kasus Penipuan
Baca juga: Endar Susilo Terlibat Kasus Penipuan, Sidang Ketua Komnas PA Kabupaten Semarang Tunggu Pengadilan
Baca juga: Terkait Polemik Penggunaan Kata Anjay yang Dilarang Komnas PA, Ini Kata Ahli Bahasa
John mengatakan, teman-teman seprofesinya juga bersedia mendampingi Endar terkait kasus hukum tersebut.
Selain itu, Komnas PA pusat dan Kota Semarang akan mendatangi Polda Jateng guna mengklarifikasi masalah yang menjerat Endar apakah bersangkutan dengan organisasinya atau tidak.
"Jika tidak mencantumkan Komnas Anak, kami akan meminta mereka (Polda Jateng) mengusut penyebar rilis secara nasional," ujarnya.
Ia menuturkan, saat ini, terjadi kekosongan jabatan ketua di Komnas PA Jateng. Itu sebabnya, kepemimpinan diambil langsung Komnas Pusat. (*)
Baca juga: Pagi Ini, Basarnas Cilacap Memulai Operasi Pencarian Nelayan Hilang di Pantai Criwik Kebumen
Baca juga: Cuaca Purwokerto Hari Ini: Diperkirakan Berawan Siang Hingga Malam Hari
Baca juga: Harga Emas Antam di Pegadaian Pagi Ini, 14 Oktober 2020 Rp 2.048.000 Per 2 Gram