Polemik UU Cipta Kerja
Selain Syahganda, Polisi Tangkap Dua Petinggi Lain KAMI
Polisi menangkap petinggi Koalisi Aksi Menyelamatkan Indonesia (KAMI) Jumhur Hidayat pada Selasa (13/10/2020).
TRIBUNBANYUMAS.COM, JAKARTA - Polisi menangkap petinggi Koalisi Aksi Menyelamatkan Indonesia (KAMI) Jumhur Hidayat pada Selasa (13/10/2020). Selain itu, polisi juga membenarkan penangkapan yang dilakukan sebelumnya terhadap petinggi lain KAMI, yaitu Anton Permana.
"Iya, Anton (Permana) kemarin, kalau Jumhur tadi pagi ditangkap," kata Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karopenmas) Divisi Humas Polri Brigjen (Pol) Awi Setiyono ketika dihubungi, Selasa.
Kendati demikian, belum ada informasi lebih lanjut terkait kasus yang menyeret keduanya.
Selain itu, Bareskrim Polri juga telah menangkap anggota Komite Eksekutif KAMI Syahganda Nainggolan. Syahganda ditangkap di rumahnya di Depok, Jawa Barat, Selasa subuh.
"Ya, benar (ditangkap), oleh Siber," kata Kepala Divisi Humas Polri Irjen Argo Yuwono ketika dihubungi, Selasa.
Baca juga: Aktivis KAMI Syahganda Nainggolan Ditangkap Polisi, Dituduh Siarkan Berita Bohong di Twitter
Baca juga: Demo Tolak UU Cipta Kerja di Gedung DPRD Jateng: Janji Ganjar Hingga Ajakan Menyanyi Dangdut
Baca juga: Fraksi PPP DPRD Jateng: Pemerintah Harus Segera Buka Akses UU Cipta Kerja ke Publik
Menurut pihak kepolisian, Syahganda ditangkap karena diduga melanggar UU ITE. Namun, belum ada keterangan lebih lanjut terkait kasusnya.
Sebelumnya diberitakan, polisi mengamankan Ketua KAMI Medan serta dua orang lainnya terkait aksi unjuk rasa menolak UU Cipta Kerja di Medan yang berlangsung rusuh.
"Untuk orang-orang yang menyerukan ujaran kebencian, ajakan melakukan anarki, ajakan melakukan penjarahan, kebetulan di dalam grup tersebut menamakan grup KAMI (Koalisi Aksi Menyelamatkan Indonesia) Medan," ujar Kapolda Sumut Irjen Martuani Sormin ketika dikonfirmasi di RS Bhayangkara Medan, Senin (12/10/2020).
Hal tersebut diungkapkannya ketika dikonfirmasi mengenai penangkapan Ketua KAMI Medan Hairi Amri sebagaimana disampaikannya saat rapat bersama di Rumah Dinas Gubernur Sumatera Utara pada Senin (12/10/2020) pagi.
Baca juga: Diminta Kosongkan Lahan, 88 Warga Empu Tantular Kota Lama Semarang Tuntut Kompensasi
Baca juga: Terekam Berjoget dan Bernyanyi Tak Pakai Masker, Bupati Blora: Bahwa Saya Salah, Saya Mohon Maaf
Baca juga: Keinginan Jerinx Jalani Sidang Tatap Muka Dikabulkan, Pengunjung Dibatasi 20 Orang
Martuani tidak menjelaskan secara rinci identitas tiga orang tersebut. Menurut dia, atas kasus tersebut, saat ini pihaknya sedang melakukan pendalaman. Ketiganya pun akan dibawa ke Jakarta.
"Rencananya akan kami serahkan ke Jakarta," kata Martuani. (*)
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Selain Syahganda, Jumhur Hidayat dan Anton Permana Juga Ditangkap".