Berita Cilacap
Rp 325.000 Dimasukkan Kas Daerah, Denda Pelanggar Protokol Kesehatan di Cilacap
Dalam sidang tipiring, diputuskan 13 terbukti bersalah dan 1 orang dibebaskan dengan rincian senda Rp 24.000 dan biaya perkara Rp 1.000 di Cilacap.
TRIBUNBANYUMAS.COM, CILACAP - Sesuai keterangan tertulis yang diperoleh Tribunbanyumas.com, Senin (12/10/2020), 59 pelanggar protokol kesehatan Covid-19 menjalani sidang tindak pidana ringan (tipiring).
Sidang tipiring tersebut dilaksanakan di Gedung Sumekar, Kompleks Pendopo Wijayakusuma Kabupaten Cilacap, Senin (12/10/2020).
Mereka didakwa melanggar Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Cilacap Nomor 5 Tahun 2020 tentang Penanggulangan Penyakit.
Baca juga: Terbanyak di Cilacap, Perlintasan Kereta Api Tanpa Penjagaan, Jumlahnya Capai 45 Titik
Baca juga: Benarkah Ada Ledakan di Pabrik Semen Cilacap? Ini Penjelasan Pihak PT Solusi Bangun Indonesia
Baca juga: RSUD Cilacap Sudah Miliki Laboratorium Tes PCR, Tahap Awal Sehari Bisa Uji 180 Sampel
Baca juga: Polisi Berpangkat AKBP Diduga Peras Perajin Jamu di Cilacap, Mulyono: Saya Dimintai Rp 1,2 Miliar
Sidang operasi yustisi tersebut digelar secara virtual bersama Hakim, Panitera, dan Staf umum Pengadilan Negeri Cilacap.
Dari 59 pelanggar yang terjaring razia selama empat hari atau pada 7 hingga 10 Oktober 2020.
Meskipun ada puluhan orang, dalam sidang tersebut hanya dihadiri 14 orang.
Dalam sidang itu, diputuskan 13 orang terbukti bersalah dan 1 orang dibebaskan dengan rincian senda Rp 24.000 dan biaya perkara Rp 1.000.
Adapun total denda sebesar Rp 325.000 disetorkan ke Kas Daerah.
Sebelumnya Bupati Cilacap, Tatto Suwarto Pamuji menegaskan, pihaknya berkomitmen untuk terus menegakkan Perda Nomor 5 Tahun 2020.
Hal itu mengingat perkembangan Covid-19 yang masih cukup mengkhawatirkan.
“Ini (perda) dibuat bersama dan semua diperlakukan sama."
"Sehingga siapapun yang melanggar harus ditindak."
"Ini penting untuk mengurangi persebaran Covid-19,” tegas Bupati Cilacap.
Pemkab Cilacap melalui Satgas Penanganan Covid-19 akan terus berupaya mengedukasi masyarakat tentang pentingnya protokol kesehatan Covid-19.
Terlebih setelah Instruksi Presiden Nomor 6 Tahun 2020 ditindaklanjuti dengan terbitnya Peraturan Bupati Cilacap Nomor 126 Tahun 2020.