Berita Cilacap
Rp 325.000 Dimasukkan Kas Daerah, Denda Pelanggar Protokol Kesehatan di Cilacap
Dalam sidang tipiring, diputuskan 13 terbukti bersalah dan 1 orang dibebaskan dengan rincian senda Rp 24.000 dan biaya perkara Rp 1.000 di Cilacap.
Editor:
deni setiawan
PEMKAB CILACAP
Situasi sidang tipiring puluhan pelanggar protokol kesehatan di Gedung Sumekar, Kompleks Pendopo Wijayakusuma Kabupaten Cilacap, Senin (12/10/2020).
Yakni kaitannya dengan operasi penertiban protokol kesehatan gencar dilakukan. (*)
Baca juga: Triyono Sudah Berganti Nama, Napi Kasus Penipuan Berkedok MLM Ditangkap Tim Kejari Purwokerto
Baca juga: Bakal Ada Dua Ikon Baru di Sekitar Jembatan Bung Karno Purwokerto, Masih Proses DED
Baca juga: IAIN Purwokerto Bangun Kampus Baru di Purbalingga, Gunakan Tanah Hibah Pemkab di Desa Karangjengkol
Baca juga: Tambah Dua Pasien Covid-19 Meninggal di Banyumas, Total Hingga Saat Ini 15 Orang
Tags
TribunBanyumas.com
Tribun Banyumas
Pemkab Cilacap
Tatto Suwarto Pamuji
cilacap Hari Ini
Cilacap
Sidang Tipiring Pelanggar Protokol Kesehatan
Pelanggar Protokol Kesehatan di Cilacap
protokol kesehatan
Perda Kabupaten Cilacap Nomor 5 Tahun 2020
Pengadilan Negeri Cilacap
Instruksi Presiden Nomor 6 Tahun 2020
operasi yustisi cilacap
Berita Terkait