Berita Cilacap

Rp 325.000 Dimasukkan Kas Daerah, Denda Pelanggar Protokol Kesehatan di Cilacap

Dalam sidang tipiring, diputuskan 13 terbukti bersalah dan 1 orang dibebaskan dengan rincian senda Rp 24.000 dan biaya perkara Rp 1.000 di Cilacap.

Editor: deni setiawan
PEMKAB CILACAP
Situasi sidang tipiring puluhan pelanggar protokol kesehatan di Gedung Sumekar, Kompleks Pendopo Wijayakusuma Kabupaten Cilacap, Senin (12/10/2020). 

Yakni kaitannya dengan operasi penertiban protokol kesehatan gencar dilakukan. (*)

Baca juga: Triyono Sudah Berganti Nama, Napi Kasus Penipuan Berkedok MLM Ditangkap Tim Kejari Purwokerto

Baca juga: Bakal Ada Dua Ikon Baru di Sekitar Jembatan Bung Karno Purwokerto, Masih Proses DED

Baca juga: IAIN Purwokerto Bangun Kampus Baru di Purbalingga, Gunakan Tanah Hibah Pemkab di Desa Karangjengkol

Baca juga: Tambah Dua Pasien Covid-19 Meninggal di Banyumas, Total Hingga Saat Ini 15 Orang

Sumber: Tribun Banyumas
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved