Berita Cilacap
Rp 325.000 Dimasukkan Kas Daerah, Denda Pelanggar Protokol Kesehatan di Cilacap
Dalam sidang tipiring, diputuskan 13 terbukti bersalah dan 1 orang dibebaskan dengan rincian senda Rp 24.000 dan biaya perkara Rp 1.000 di Cilacap.
Tayang:
Editor:
deni setiawan
PEMKAB CILACAP
Situasi sidang tipiring puluhan pelanggar protokol kesehatan di Gedung Sumekar, Kompleks Pendopo Wijayakusuma Kabupaten Cilacap, Senin (12/10/2020).
Yakni kaitannya dengan operasi penertiban protokol kesehatan gencar dilakukan. (*)
Baca juga: Triyono Sudah Berganti Nama, Napi Kasus Penipuan Berkedok MLM Ditangkap Tim Kejari Purwokerto
Baca juga: Bakal Ada Dua Ikon Baru di Sekitar Jembatan Bung Karno Purwokerto, Masih Proses DED
Baca juga: IAIN Purwokerto Bangun Kampus Baru di Purbalingga, Gunakan Tanah Hibah Pemkab di Desa Karangjengkol
Baca juga: Tambah Dua Pasien Covid-19 Meninggal di Banyumas, Total Hingga Saat Ini 15 Orang
Tags
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/banyumas/foto/bank/originals/sidang-tipiring-protokol-kesehatan-cilacap.jpg)