Berita Jateng
Sepanjang Januari-Oktober 2020, Kejati Jateng Tangkap 8 DPO. Ini Kasusnya
Asisten Intelijen Kejati Jawa Tengah Emilwan Ridwan mengatakan, pihaknya masih mengejar buronan yang belum tertangkap atas kasus yang mereka tangani.
Penulis: m zaenal arifin | Editor: rika irawati
TRIBUNBANYUMAS.COM, SEMARANG - Sepanjang Januari-Oktober 2020, tim Tangkap Buronan (Tabur) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Tengah menangkap delapan terdakwa maupun terpidana yang masuk daftar pencarian orang (DPO).
Asisten Intelijen Kejati Jawa Tengah Emilwan Ridwan mengatakan, pihaknya masih mengejar beberapa buronan atau DPO yang belum tertangkap atas kasus yang mereka tangani atau sudah berkeputusan hukum.
"Pada 2020 ini, kami sudah menangkap 8 DPO. Masih ada yang dalam pencarian atau pengejaran. Karena itu, kami terus mengoptimalkan program Tabur di Kejaksaan Negeri (Kejari) yang ada di seluruh wilayah Jawa Tengah," katanya, Minggu (11/10/2020).
• Kejati Jateng Tahan Sukma Oni, Diduga Perantara di Kasus Suap PDAM Kudus
• Penyidik Polda Limpahkan Berkas Kasus Konser Dangdut di Kota Tegal ke Kejati Jateng
Yang terbaru, ia mengungkapkan, tim Tabur gabungan dari Kejagung dan Kejati Jawa Tengah menangkap seorang DPO, yaitu Yani Puspitasari. Yani merupakan buronan Kejari Kebumen.
"Tim Tabur terus bergerak. Yang terbaru, kami menangkap DPO Kejari Kebumen atas nama Yani Puspitasari di Karawang, Jawa Barat, beberapa hari yang lalu," ucapnya.
Saat ditanya mengenai jumlah buronan yang belum tertangkap, Emilwan tak bisa merinci secara pasti.
Ia beralasan, data jumlah dan siapa saja buronan yang masih dalam pencarian ada di masing-masing Kejari.
"Datanya ada di masing-masing satker. Karena perkara berjalan terus setiap hari," ujarnya.
Ia menambahkan, tim Tabur di Kejati Jawa Tengah maupun Kejari di Jawa Tengah tak selalu memburu buronan dari masing-masing Kejari. Beberapa kali tim Tabur juga melakukan pencarian buronan dari Kejari lain, di luar Jawa Tengah.
Sebagaimana yang dilakukan September lalu. Tim Kejati Jawa Tengah membantu melakukan penangkapan buronan Kejati Sulawesi Barat atas nama Rusmadi Chandra yang menjadi terpidana kasus kredit fiktif pada Bank BPD Sulawesi Selatan Barat (Sulselbar) Provinsi Sulawesi Barat.
• Penghuni Cukup Bayar Biaya Inap Rp 3000/Hari, Ini Sejarah Pondok Boro di Kota Semarang
• Bertambah, 37 ASN Pemkab Kudus Positif Covid-19: 2 Orang Dirawat di Rumah Sakit
• Waspada, Penipuan Modus Daftar Prakerja Beredar Lewat Whatsapp
Emilwan mengungkapkan, buronan yang merupakan mantan Kasubbag TU pada Dinas PU dan Perhubungan Kabupaten Mamuju itu ditangkap di angkringan yang terletak di Jalan Brigjen Katamso, Kemirirejo, Kecamatan Magelang Tengah, Kota Magelang.
"Buronan itu terpidana kasus kredit fiktif pada Bank BPD Sulselbar yang merugikan negara sebesar Rp 41 miliar," ucapnya.
Emilwan mengatakan, penangkapan buronan atau DPO terpidana kasus kredit fiktif itu berdasarkan putusan Kasasi di Mahkamah Agung (MA) Nomor 173 K/Pid.sus/2009 tanggal 10 Juni 2010.
Dalam putusan kasasi itu, Rusmadi Chandra divonis 10 tahun penjara dan denda sebesar Rp 300 juta subsider 6 bulan penjara.
Selain itu, Rusmandi Chandra juga dijatuhi pidana tambahan berupa membayar uang pengganti kerugian negara sebesar Rp 22 miliar subsider 3 tahun penjara. (*)
• Peneliti Temukan Gejala Baru Serangan Covid-19: Waspadai Pusing dan Nyeri Otot
• Tak Hanya Upaya di Lapangan, DPW PKS Jateng Juga Gelar Istigasah Meminta Pandemi Covid-19 Selesai
• Kasus Ayah Bunuh Anak di Kudus: Hasil Swab Negatif, Polisi Tunggu Pemeriksaan Kejiwaan