Berita Kudus
Kejati Jateng Tahan Sukma Oni, Diduga Perantara di Kasus Suap PDAM Kudus
Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Tengah kembali menahan seorang tersangka dalam kasus suap kepegawaian di lingkungan PDAM Kudus, Selasa (28/7/2020).
Penulis: m zaenal arifin | Editor: rika irawati
TRIBUNBANYUMAS.COM, SEMARANG - Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Tengah kembali menahan seorang tersangka dalam kasus suap kepegawaian di lingkungan PDAM Kudus, Selasa (28/7/2020).
Tersangka yang yang ditahan yaitu Sukma Oni Irwadani yang menjabat Direktur Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Mitra Jati Mandiri. Ia merupakan tersangka ketiga dalam kasus tersebut.
Sukma Oni keluar dari gedung Kejati Jawa Tengah mengenakan rompi warna oranye sembari tangan terborgol.
Ia keluar dari lift yang berada di basemen gedung dan dengan cepat masuk ke mobil operasional kejati menuju Lapas Kelas I Kedungpane, Semarang.
Sebelum ditahan, Sukma Oni menjalani pemeriksaan oleh penyidik, sejak pagi. Bahkan, sesaat sebelumnya, ia juga dites kesehatan apakah memenuhi syarat penahanan atau tidak.
"Iya, tadi tersangka (Sukma Oni) kami panggil. Kami periksa dari pukul 09.00 WIB. Jadi, per hari ini, dia kami tahan," kata Asisten Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Jawa Tengah, Ketut Sumedana.
Penahanan Sukma Oni dititipkan di Lapas Kelas I Kedungpane untuk 20 hari ke depan. Meski demikian, tidak menutup kemungkinan, penahanan diperpanjang jika berkas perkaranya belum rampung.
Ketut Sumedana mengungkapkan, ada peranan Sukma Oni dalam kasus suap kepegawaian PDAM Kudus.
Sebagai pengusaha swasta, Sukma Oni diperintah oleh Direktur Utama PDAM Kudus untuk menempatkan uang dan menarik uang dari pegawai-pegawai yang akan dilantik.
"Tersangka ini jadi perantara. Dia pengusaha yang disuruh dirut PDAM untuk menempatkan uang dari pegawai di koperasinya," paparnya.
Bersamaan dengan Sukma Oni, kejati juga memeriksa kembali tersangka Dirut PDAM Kudus, Ayatullah Humaini.
Usai diperiksa, tersangka Ayatullah Humaini yang sudah ditahan sebelumnya, kembali ditahan di Rutan Polda Jateng.
Saat ditanya mengenai banyaknya uang yang disetor oleh pegawai ke Dirut PDAM Kudus, Ketut Sumedana mengungkapkan, sudah ada sekitar Rp 720 juta. Jumlah tersebut diperoleh dari 26 saksi pegawai yang sudah mengaku menyetorkan uang.
"Sekarang, pegawai PDAM yang ngaku setor uang sudah 26 orang. Mudah-mudahan, ini yang mengakui ya, semuanya," harapnya.
Terungkapnya kasus suap kepegawaian PDAM Kudus berawal dari operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan Kejari Kudus terhadap seorang pegawai PDAM Kudus berinisial T atau Toni, pada 11 Juni 2020.