Berita Kudus
Kejati Jateng Tahan Sukma Oni, Diduga Perantara di Kasus Suap PDAM Kudus
Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Tengah kembali menahan seorang tersangka dalam kasus suap kepegawaian di lingkungan PDAM Kudus, Selasa (28/7/2020).
Penulis: m zaenal arifin | Editor: rika irawati
Saat itu, Toni yang menjabat sebagai Kepala Seksi ditangkap saat masih membawa uang hasil pungli dari para pegawai. Uang tersebut disimpan di dalam jok motor.
Dari pengembangan kasus, Kejati Jawa Tengah kemudian menetapkan dua orang sebagai tersangka.
Keduanya yaitu Direktur Utama PDAM Kudus Ayatullah Humaini dan pemilik Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Mitra Jati Mandiri, Sukma Oni Irwadani.
Ayatullah Humaini sudah ditahan penyidik Kejati Jateng usai dilakukan pemeriksaan, Kamis (16/7/2020) lalu.
Ketiga tersangka diduga bekerja sama melakukan pungli terhadap orang baru yang diangkat menjadi pegawai PDAM Kudus. Nominal uang yang ditarik berbeda-beda, mulai dari Rp 10 juta-Rp 65 juta.
Uang hasil pungutan tersebut digunakan oleh Ayatullah Humaini untuk membayar utang yang digunakannya untuk memuluskan pengangkatannya sebagai Dirut PDAM Kudus. (nal)