Pilkada Serentak 2020
Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Purbalingga Umumkan Harta Kekayaan di KPU, Siapa Terbanyak?
KPU Purbalingga mengumumkan harta kekayaan pasangan calon (paslon) bupati dan wakil bupati Purbalingga di Aula KPU setempat, Jumat (9/10/2020).
Penulis: khoirul muzaki | Editor: rika irawati
TRIBUNBANYUMAS.COM, PURBALINGGA - KPU Purbalingga mengumumkan harta kekayaan pasangan calon (paslon) bupati dan wakil bupati Purbalingga di Aula KPU setempat, Jumat (9/10/2020).
Seluruh pasangan calon (paslon) hadir, baik paslon Nomor 1, Muhamad Sulhan Fauzi dan Zaini Makarim Supriyatno (Oji-Jeni); dan pasangan Nomor 2, Dyah Hayuning Pratiwi dan Sudono (Tiwi-Dono).
Paslon Nomor urut 1 Fauzi dan Zaini, berkesempatan mengumumkan harta kekayaannya masing-masing ke publik.
Muhamad Sulhan Fauzi melaporkan, harta kekayaannya senilai Rp 6.093.610.440. Sementara pasangannya, Zaini, melaporkan harta kekayaannya senilai Rp 5.854.827.223.
• Sudah Sembuh, Paslon Kepala Daerah Purbalingga Oji-Jeni Positif Covid-19 setelah Daftar ke KPU
• APK Sudah Diserahkan, KPU Purbalingga Minta Tim Pemenangan Paslon Segera Memasangnya
• Tiwi-Dono Optimalkan Kampanye Door to Door, Target Menang Capai 80 Persen di Pilkada Purbalingga
• Pengundian Nomor Urut Paslon Pilkada Purbalingga, Oji-Jeni Diwakilkan Miswanto dan Adi Yuwono
Paslon Nomor urut 2 melaporkan kekayaannya kemudian. Calon bupati Dyah Hayuning Pratiwi melaporkan kekayaannya sebanyak Rp 7.106.518.273. Dan pasangannya, Sudono melaporkan harta kekayaannya senilai Rp 1.705.415.000.
Harta yang dilaporkan calon terdiri dari harta bergerak, surat berharga, kas dan setara kas, alat transportasi, serta tanah dan bangunan.
"Pengumuman ini merupakan amanat dari Pasal 74 PKPU Nomor 3 Tahun 2017," kata Komisioner KPU Purbalingga Andri Supriyanto, dalam acara.
Andri mengatakan, para calon menyetorkan laporan harta kekayaannya ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Laporan harta kekayaan ini merupakan persyaratan yang harus dipenuhi bagi setiap calon yang akan bertarung di Pilkada.
Laporan itu, lantas disertakan sebagai salah satu persyaratan pendaftaran calon kepala daerah di KPU Purbalingga.
"Mereka, setelah terima itu (LHKPN), kemudian disertakan untuk persyaratan di KPU Purbalingga," katanya. (*)
• Ibu Hamil dan Balita Ikut Dirujuk, Jumlah Korban Keracunan Nasi Kuning di Tasikmalaya Jadi 171 Orang
• Hore, Ada Tes Swab Gratis di Puskesmas Batang Setiap Kamis. Cukup Bawa KTP dan KK
• Duh, Masih Ada ASN di Pemkab Sragen Kedapatan Tak Pakai Masker di Tengah Pandemi Covid-19
• Dua Dosen Ini Janjikan Nilai A ke Mahasiswa Peserta Demo Tolak UU Cipta Kerja, Berikut Alasannya