Berita Kriminal
Terbongkar! Kasus Perdagangan Anak di Banyumas, Orangtua Curiga Ada Benjolan di Alat Vital Anaknya
Korban bercerita jika awalnya dirinya memiliki utang kepada pelaku IDR (19), perempuan warga Baturraden Rp 600 ribu dari sewa motor milik pelaku.
Penulis: Permata Putra Sejati | Editor: deni setiawan
TRIBUNBANYUMAS.COM, PURWOKERTO - Polresta Banyumas mengungkap kasus dugaan perdagangan anak yang terjadi pada Agustus 2020 di sebuah hotel di Kecamatan Purwokerto Selatan, Kabupaten Banyumas.
Kasus tersebut terungkap setelah orangtua korban L (14), melaporkan ke Mapolresta Banyumas, pada Kamis (1/10/2020).
Selain L ada juga korban lain yaitu MS (13) perempuan dan kedua korban merupakan warga Kecamatan Sumbang, Kabupaten Banyumas.
• Keduanya Meninggal Dunia, Korban Tenggelam di Bendung Gerak Serayu Banyumas
• Dandim Banyumas: Kami Siap Distribusikan Lagi Jika Masih Velbed, Buat Pasien yang Dikarantina
• Tanggapi Banyak Santri Terpapar Covid-19, FKPP Banyumas: Itu Bukan Aib, Jadi Tak Perlu Resah
• Janda Bolong Makin Susah Dicari di Banyumas, Berikut Kisaran Harga Jual Tanaman Hias yang Viral Itu
Kasus tersebut diketahui setelah orangtua dari L mengetahui saat korban sedang berada di rumah sakit dan menanyakan hasil pemeriksaan mengapa bisa ada benjolan di alat vitalnya.
Korban menjawab bahwa dirinya telah melayani seorang laki-laki untuk berhubungan badan.
Korban bercerita jika awalnya dirinya memiliki utang kepada pelaku IDR (19), perempuan warga Baturraden sebesar Rp 600 ribu dari sewa motor milik pelaku.
Karena korban ditagih oleh pelaku IDR dan tidak memiliki uang akhirnya korban meminta untuk dicarikan pekerjaan.
Namun oleh pelaku justru dicarikan pekerjaan kepada pelaku lain, MY (21) perempuan yang juga berdomisili di Baturraden, Kabupaten Banyumas.
Korban ditawari untuk melayani RSJ (70) dan melakukan hubungan badan layaknya suami istri.
Sedangkan untuk korban MS, kejadian bermula saat dirinya datang kerumah IDR minta tolong dicarikan pekerjaan.
Lalu IDR menghubungi MY mengatakan ada job booking out (BO).
Selanjutnya MY minta bertemu korban MS.
Setelah bertemu kemudian MY memesankan gojek untuk MS menuju hotel di Kecamatan Purwokerto Selatan untuk BO dengan RSJ yang sebelumnya telah memesan kepada MY.
RSJ merupakan warga Bandung, Jawa Barat yang berdomisili di Kecamatan Kembaran, Kabupaten Banyumas.
"Ketika MS sedang melayani RSJ, MY menunggu diluar kamar hotel."
"Setelah melayani RSJ, korban mendapat bayaran sebesar Rp 1 juta," ujar Kasat Reskrim Polresta Banyumas, AKP Berry kepada Tribunbanyumas.com, Sabtu (3/10/2020).

• Bakal Ada Mutasi Jabatan Jelang Pilbup Semarang, Ketua DPRD: Bisa Timbulkan Konflik Kepentingan
• Kekuatan SDM Berkurang di Masa Pandemi, Penindakan KPK Akhirnya Terhambat
• Klaster Sekolah Makin Melebar di Kota Tegal? 12 Guru Terpapar Covid-19, Berikut Data Dinkes
Setelah mendapat informasi keberadaan pelaku IDR, tim dari Unit Perlindungan Perempuan dan Anak Satreskrim Polresta Banyumas melakukan penyelidikan.
Pelaku IDR selanjutnya dibawa ke Unit PPA dan dilakukan interogasi awal.
Saat dilakukan interogasi awal IDR mengatakan bahwa dirinya memperantarakan L kepada pelaku lain yaitu, MY.
Mendapat informasi tersebut tim melakukan pengejaran dan pelaku MY dan akhirnya dapat ditangkap.
Dari MY, kembali tim mendapatkan informasi bahwa mengakui memperdagangkan korban kepada RSJ.
Setelah dilakukan pengejaran, RSJ dapat ditangkap saat berada di sebuah hotel di Kecamatan Purwokerto Selatan.
"Dari perdagangan tersebut MY mendapatkan uang dari RSJ sebesar Rp 500 ribu," imbuhnya.
Pelaku dan barang bukti berupa satu unit motor Yamaha Mio Z, satu motor Honda Beat berikut STNK dan anak kunci.
Satu lembar buku tamu hotel, satu potong baju mini dress warna abu abu.
Kemudian ada pula satu potong celana short warna putih.
Satu potong celana dalam warna pink, serta satu potong bh warna biru telah disita di Mapolresta guna penyidikan lebih lanjut.
Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, para pelaku disangkakan Pasal 2 ayat 1 UU Nomor 21 Tahun 2007.
Yakni tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang Jo Pasal 56 KUHP.
Kemudian Pasal 81 atau 82 UU Nomor 35 Tahun 2014 Jo UU Nomor 17 Tahun 2016.
Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas UU Nomor 23 Tahun 2002.
Tentang perlindungan anak dengan ancaman pidana penjara maksimal lima belas tahun. (Permata Putra Sejati)
• Cek Protokol Kesehatan, Pabrik Obat Nyamuk King Kong Disidak Forkopimda Kota Tegal, Ini Hasilnya
• Pelaku Tipu Tetangga Desanya di Kutasari Purbalingga, Jual Dua Pohon yang Bukan Miliknya
• 4.651 UMKM di Batang Sudah Terima BLT Banpres Rp 2,4 Juta
• Alokasi Pupuk Bersubsidi Bertambah 6.210 Ton, Oktober Mulai Disalurkan Melalui KLP di Purbalingga