Berita Kriminal

Terbongkar! Kasus Perdagangan Anak di Banyumas, Orangtua Curiga Ada Benjolan di Alat Vital Anaknya

Korban bercerita jika awalnya dirinya memiliki utang kepada pelaku IDR (19), perempuan warga Baturraden Rp 600 ribu dari sewa motor milik pelaku.

Penulis: Permata Putra Sejati | Editor: deni setiawan
POLRESTA BANYUMAS
Petugas memeriksa para pelaku kasus perdagangan anak di wilayah hukum Polresta Banyumas, Sabtu (3/10/2020). 

Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas UU Nomor 23 Tahun 2002.

Tentang perlindungan anak dengan ancaman pidana penjara maksimal lima belas tahun. (Permata Putra Sejati)

Cek Protokol Kesehatan, Pabrik Obat Nyamuk King Kong Disidak Forkopimda Kota Tegal, Ini Hasilnya

Pelaku Tipu Tetangga Desanya di Kutasari Purbalingga, Jual Dua Pohon yang Bukan Miliknya

4.651 UMKM di Batang Sudah Terima BLT Banpres Rp 2,4 Juta

Alokasi Pupuk Bersubsidi Bertambah 6.210 Ton, Oktober Mulai Disalurkan Melalui KLP di Purbalingga

Sumber: Tribun Banyumas
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved