Berita Kriminal

Terbongkar! Kasus Perdagangan Anak di Banyumas, Orangtua Curiga Ada Benjolan di Alat Vital Anaknya

Korban bercerita jika awalnya dirinya memiliki utang kepada pelaku IDR (19), perempuan warga Baturraden Rp 600 ribu dari sewa motor milik pelaku.

Penulis: Permata Putra Sejati | Editor: deni setiawan
POLRESTA BANYUMAS
Petugas memeriksa para pelaku kasus perdagangan anak di wilayah hukum Polresta Banyumas, Sabtu (3/10/2020). 

"Setelah melayani RSJ, korban mendapat bayaran sebesar Rp 1 juta," ujar Kasat Reskrim Polresta Banyumas, AKP Berry kepada Tribunbanyumas.com, Sabtu (3/10/2020).

Petugas memeriksa para pelaku kasus perdagangan anak di wilayah hukum Polresta Banyumas, Sabtu (3/10/2020).
Petugas memeriksa para pelaku kasus perdagangan anak di wilayah hukum Polresta Banyumas, Sabtu (3/10/2020). (POLRESTA BANYUMAS)

Bakal Ada Mutasi Jabatan Jelang Pilbup Semarang, Ketua DPRD: Bisa Timbulkan Konflik Kepentingan

Kekuatan SDM Berkurang di Masa Pandemi, Penindakan KPK Akhirnya Terhambat

Klaster Sekolah Makin Melebar di Kota Tegal? 12 Guru Terpapar Covid-19, Berikut Data Dinkes

Setelah mendapat informasi keberadaan pelaku IDR, tim dari Unit Perlindungan Perempuan dan Anak Satreskrim Polresta Banyumas melakukan penyelidikan.

Pelaku IDR selanjutnya dibawa ke Unit PPA dan dilakukan interogasi awal.

Saat dilakukan interogasi awal IDR mengatakan bahwa dirinya memperantarakan L kepada pelaku lain yaitu, MY.

Mendapat informasi tersebut tim melakukan pengejaran dan pelaku MY dan akhirnya dapat ditangkap.

Dari MY, kembali tim mendapatkan informasi bahwa mengakui memperdagangkan korban kepada RSJ.

Setelah dilakukan pengejaran, RSJ dapat ditangkap saat berada di sebuah hotel di Kecamatan Purwokerto Selatan.

"Dari perdagangan tersebut MY mendapatkan uang dari RSJ sebesar Rp 500 ribu," imbuhnya.

Pelaku dan barang bukti berupa satu unit motor Yamaha Mio Z, satu motor Honda Beat berikut STNK dan anak kunci.

Satu lembar buku tamu hotel, satu potong baju mini dress warna abu abu.

Kemudian ada pula satu potong celana short warna putih.

Satu potong celana dalam warna pink, serta satu potong bh warna biru telah disita di Mapolresta guna penyidikan lebih lanjut.

Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, para pelaku disangkakan Pasal 2 ayat 1 UU Nomor 21 Tahun 2007.

Yakni tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang Jo Pasal 56 KUHP.

Kemudian Pasal 81 atau 82 UU Nomor 35 Tahun 2014 Jo UU Nomor 17 Tahun 2016.

Halaman
123
Sumber: Tribun Banyumas
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved