Berita Banyumas
Pemkab Banyumas Dorong UMKM Urus Izin PIRT Agar Mudah Dapat Kredit dan Perluas Pasar
Menurut Kepala DPMPTSP Banyumas Amrin Maruf, dari 86 ribu UMKM di Banyumas, masih banyak yang belum mengantongi izin.
Penulis: Permata Putra Sejati | Editor: rika irawati
TRIBUNBANYUMAS.COM, PURWOKERTO - Berdasarkan data yang dimiliki oleh Dinas Tenaga Kerja Koperasi dan UKM Kabupaten Banyumas, ada sekitar 86 ribu pelaku Usaha Mikro Kecil Menengah (UMKM) di wilayah tersebut.
Namun demikian, menurut Kepala Dinas Penanaman Modal Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Banyumas Amrin Maruf, masih banyak UMKM yang belum mengantongi izin.
"Kami bentuk gerakan legalisasi mikro kecil Banyumas. Saat ini, sudah mulai jalan di beberapa Kecamatan. Terutama, untuk BUMDes dan UMKM," ucap Amrin, Selasa (29/9/2020).
• Satu Bangunan di Kompleks SD SMP Susteran Purwokerto Terbakar, Api Diduga dari Korsleting Listrik
• Sekda Hingga Plt Bupati Kudus Hadir Jadi Saksi Kasus Pungli PDAM di Pengadilan Tipikor Semarang
• 8 Barang Bukti Kasus Konser Dangdung Wakil Ketua DPRD Kota Tegal, Dari Surat Izin Hingga Buku Tamu
Legalitas produk UMKM bisa melalui beberapa cara, di antaranya lewat mendaftarkan nomor Produksi Izin Rumah Tangga (PIRT), BPOM, dan Hak Kekayaan Intelektual (HKI).
Amrin mengatakan, upaya mendorong legalitas UMKM yang paling utama lewat kepemilikan nomor PIRT supaya para pengusaha kecil bisa memasarkan produknya secara luas.
Nantinya, per hari bisa 50 UMKM yang di daftarkan. "Termasuk, kami nanti gandeng toko modern," imbuhnya.
Sementara itu, HKI adalah sebagai sarana legalitas produk hasil karya pengusaha supaya dapat dipatenkan dan didaftarkan.
Dengan memiliki HKI ini, menurutnya, juga menghindarkan terjadinya konflik sebuah produk.
"Misalnya, kadang terjadi konflik yang sering terjadi itu pengusahanya beda tetapi bentuk logo dan nama jualannya hampir sama," imbuhnya.
Legalitas dianggap penting dilakukan, sebab, menurutnya, sesuai PP Nomor 24, setiap usaha, baik perorangan maupun badan hukum, harus berizin.
• Jadi Tersangka, Wakil Ketua DPRD Kota Tegal Wasmad Hanya Dikenai Wajib Lapor
• Menang Tipis 1-0 atas Dinamo Zagreb, Timnas U-19 Indonesia Raih Kemenangan Kedua di Kroasia
• Raja Malaysia Dirawat di Rumah Sakit Gara-gara Keracunan Makanan
Dengan adanya legalitas tersebut akan mempermudah akses ke perbankan.
Selain itu, legalitas produk juga sebagai sarana peningkatan kualitas.
"Nanti, yang kita dorong adalah rumah yang mengelola UMKM. Kami ajukan untuk menggratiskan IMB karena rata-rata UMKM masih di rumahan," ujarnya. (Tribunbanyumas/jti)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/banyumas/foto/bank/originals/kepala-dinas-penanaman-modal-pelayanan-terpadu-satu-pintu-dpmptsp-banyumas-amrin-maruf.jpg)