Polemik RUU Cipta kerja
Buruh Ancam Mogok Kerja Jika DPR Lanjutkan Pembahasan Klaster Ketenagakerjaan RUU Cipta Kerja
KSPI mendesak DPR RI menghentikan pembahasan klaster ketenagakerjaan dan tidak kejar tayang dalam membahas omnibus law RUU Cipta Kerja.
"Kami juga berharap tenaga kerja kita juga akan mendapatkan perlindungan yang cukup baik dari negara dan dari kalangan pengusaha," ujar dia.
• Polisi Mulai Selidiki Dugaan Pelanggaran Konser Dangdut Wakil Ketua DPRD Kota Tegal
• Buntut Konser Dangdut, Pemkot Tegal Akan Tutup Lagi Tempat Wisata Mulai 1 Oktober
• Pemkab Kudus Terapkan Lagi WFH setelah 1 ASN Meninggal Akibat Covid-19
Rapat pembahasan RUU Cipta Kerja terus dikebut DPR dan pemerintah meski berbagai pihak telah menyuarakan penolakan.
Klaster ketenagakerjaan utamanya menjadi sorotan publik karena dianggap merugikan pekerja dan mengutamakan kepentingan pebisnis atau investor.
Hak-hak pekerja, seperti cuti dan libur dikurangi melalui RUU Cipta Kerja.
Pada Agustus lalu, DPR membentuk tim perumus RUU Cipta Kerja bersama sejumlah serikat buruh sebagai respons atas penolakan massa buruh dan pekerja terhadap klaster ketenagakerjaan. (*)
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Klaster Ketenagakerjaan Kembali Dibahas, Buruh Ancam Mogok Nasional".