Pilkada Serentak 2020
Sah, KPU Demak Tetapkan Pasangan Eistianah-Ali dan Mugiono-Badrudin sebagai Peserta Pilkada Demak
KPU Demak menetapkan pasangan Mugiono-Badrudin dan Eistianah-Ali sebagai pasangan calon peserta Pilkada 2020 Demak.
Penulis: Muhammad Yunan Setiawan | Editor: rika irawati
TRIBUNBANYUMAS.COM, DEMAK - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Demak menetapkan Mugiono-Muhammad Badrudin (Mugi Hebad) dan Eistianah-Ali Makhsun (Eisti Alim) sebagai pasangan calon peserta pemilihan bupati dan wakil bupati Demak 2020.
Pengumuman penetapan ini disampaikan langsung Ketua KPU Demak Bambang Setya Budi dalam konfrensi pers penetapan pasangan calon bupati dan wakil bupati di Aula II, KPU Demak, Rabu (23/9/2020).
Bambang mengatakan, pasangan calon Mugi Hebad dan Eisti Alim sudah dinyatakan memenuhi syarat.
"Jadi, ada dua pasangam calon yang akan jadi peserta pemilihan bupati dan wakil bupati Demak yang nanti akan berkontestasi pada 9 Desember 2020," kata Bambang saat konferensi pers dengan awak media.
• Pasangan Eisti-Ali Serahkan Dokumen Pencalonan Kepala Daerah ke KPU Demak
• Rabu Penetapan Paslon Pilkada Purbalingga, Simpatisan Dilarang Datangi Kantor KPU
• KPU Kabupaten Semarang Dorong Kampanye Pilkada Secara Daring, Ini Alasan Maskup Asyadi
• KPU Kota Semarang Tutup Pendaftaran Peserta Pilkada 2020, Hanya Ada Pasangan Hendi-Ita
Menurutnya, setelah pasangan calon resmi ditetapkan Pihaknya akan melakukan rapat pleno terbuka untuk mengundi nomor urut pasangan calon yang berlangsung pada Kamis (24/9/2020) besok, di Gedung DPRD.
Selain itu, kata Bambang, juga akan dilakukan penandatangan pakta integritas Pilkada Damai dan komitmen untuk mematuhi protokol kesehatan selama masa tahapan pilkada berlangsung. (*)
• Penyebab Kebakaran Pasar Wage Purwokerto: Polisi Sebut Korsleting Akibat Penumpukan Sakelar
• TMMD Sengkuyung Tahap 3 Purbalingga Dimulai, Penyuluhan Bakal Dilakukan Door To Door
• Turun Gunung, Megawati dan Puan Masuk Daftar Jurkam Gibran-Teguh di Pilkada Solo
