Pilkada Serentak 2020
Rabu Penetapan Paslon Pilkada Purbalingga, Simpatisan Dilarang Datangi Kantor KPU
Penetapan pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Purbalingga akan dilaksanakan Rabu (23/9/2020) di Kantor KPU Kabupaten Purbalingga.
Penulis: rahdyan trijoko pamungkas | Editor: deni setiawan
TRIBUNBANYUMAS.COM, PURBALINGGA - KPU Kabupaten Purbalingga tidak akan mengundang bakal pasangan calon (paslon) dalam penetapan calon Bupati dan Wakil Bupati Purbalingga pada Rabu (23/9/2020).
Ketua KPU Kabupaten Purbalingga, Eko Setiawan menuturkan, sesuai tahapan Pilkada Serentak 2020, penetapan pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Purbalingga akan dilaksanakan Rabu (23/9/2020).
• WNA Asal Bangladesh Masuk Daftar Pemilih Pilkada Purbalingga, KPU: Dipastikan Tidak Muncul di DPT
• Pelaku UMKM Purbalingga Bisa Kredit Rp 5 Juta, Angsuran Bulanan Rp 150 Ribu Selama Tiga Tahun
• 744.428 Pemilih Masuk DPS Pilkada Purbalingga, KPU: Tolong Bisa Dicek Sudah Terdaftar atau Belum
Penetapan paslon akan dilakukan pada rapat pleno secara internal.
Setelah itu baru dilakukan pengumuman penetapan paslon.
"Sehari setelah itu akan diundi untuk nomor urut paslon," ujar dia kepada Tribunbanyumas.com, Selasa (22/9/2020).
Menurutnya, tahapan pengundian nomor urut paslon, KPU akan menyiarkan secara live melalui jejaring media online.
Berdasarkan ketentuan hanya beberapa orang yang boleh masuk.
"Yang boleh masuk paslon, partai pengusung, tim kampanye, Liaison officer (LO), dan perwakilan tokoh masyarakat."
"Jadi setelah kami hitung yang boleh masuk di kisaran 30 orang," jelasnya.
Dia menuturkan, live streaming akan dilaksanakan dari awal hingga akhir kegiatan.
Masyarakat diharapkan tidak ikut atau melihat langsung ke kantor KPU Kabupaten Purbalingga.
"Masyarakat bisa menonton secara live di tempat masing-masing," tukasnya.
• Lockdown Sementara Dua Ponpes di Banyumas, Bupati: Demi Lindungi yang Sudah Sepuh
• Pemkab Banyumas Kembali Berlakukan 50 Persen Pegawai Kerja dari Rumah, Rapat Tatap Muka Dilarang
• Dua Pejabat Pemkab Banyumas Positif Covid-19, Dinkes: Keduanya Kategori Pasien OTG
Paslon Bisa Dipidanakan
Sementara itu, Koordinator Divisi Hukum, Humas, dan Data Informasi, Bawaslu Kabupaten Purbalingga, Joko Prabowo mengatakan, Pilkada Serentak tetap dilaksanakan pada 9 Desember 2020.
Itu pun harus menerapkan protokol kesehatan yang ketat.