Pilkada Serentak 2020
Rabu Penetapan Paslon Pilkada Purbalingga, Simpatisan Dilarang Datangi Kantor KPU
Penetapan pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Purbalingga akan dilaksanakan Rabu (23/9/2020) di Kantor KPU Kabupaten Purbalingga.
Penulis: rahdyan trijoko pamungkas | Editor: deni setiawan
Bahkan, paslon yang melanggar bisa terkena jeratan hukum pidana.
"Seperti yang sudah dimaklumatkan Kapolri terkait Pilkada Serentak 2020, paslon yang melanggar protokol kesehatan bisa saja dipidana."
"Yakni pelanggaran atas UU Nomor 4 Tahun 1984 tentang Wabah Penyakit Menular," jelasnya kepada Tribunbanyumas.com, Selasa (22/9/2020).
Joko menjelaskan, secara rinci ada pada Pasal 14 ayat 1.
Disebutkan barang siapa dengan sengaja menghalangi pelaksanaan penanggulangan wabah sebagaimana diatur UU.
Diancam pidana penjara selama-lamanya satu tahun dan atau denda setinggi-tingginya Rp 1 juta.
Kemudian ayat 2 disebutkan, barang siapa karena kealpaannya mengakibatkan terhalangnya pelaksanaan penanggulangan wabah sebagaimana diatur UU, diancam pidana kurungan selama-lamanya enam bulan dan atau denda setinggi-tingginya Rp 500 ribu.
"Menjelang penetapan paslon dan pengundian nomor urut, mohon pedomani aturan PSBB selama pelaksanaan rangkaian kegiatan tersebut,” jelas Joko.
Dia menuturkan, proses hukum akan dikenakan, jika paslon tidak bisa memperbaiki setelah sejumlah teguran tersebut dilayangkan.
"Nanti, bisa dilimpahkan ke kepolisian yang memiliki kewenangan menindak hal tersebut," tukasnya. (Rahdyan Trijoko Pamungkas)
• Denda Minimal Kini Rp 50 Ribu, Satgas Covid-19 Kendal Mulai Menyasar Pasar dan Acara Hajatan
• Pengendara Dapat Hadiah Sayur Gratis di Kebumen, Kapolres: Khusus yang Tertib Pakai Masker
• 18 SMP Negeri di Kota Tegal Kembali Ajukan Pembelajaran Jarak Jauh, Ini Kata Disdikbud