Pilkada Serentak 2020

Rabu Penetapan Paslon Pilkada Purbalingga, Simpatisan Dilarang Datangi Kantor KPU

Penetapan pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Purbalingga akan dilaksanakan Rabu (23/9/2020) di Kantor KPU Kabupaten Purbalingga.

TRIBUN BANYUMAS/RAHDYAN TRIJOKO PAMUNGKAS
ILUSTRASI - Pengendara motor sedang melintasi jalan depan Kantor KPU Kabupaten Purbalingga, Senin (15/6/2020). 

TRIBUNBANYUMAS.COM, PURBALINGGA - KPU Kabupaten Purbalingga tidak akan mengundang bakal pasangan calon (paslon) dalam penetapan calon Bupati dan Wakil Bupati Purbalingga pada Rabu (23/9/2020).

Ketua KPU Kabupaten Purbalingga, Eko Setiawan menuturkan, sesuai tahapan Pilkada Serentak 2020, penetapan pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Purbalingga akan dilaksanakan Rabu (23/9/2020).

WNA Asal Bangladesh Masuk Daftar Pemilih Pilkada Purbalingga, KPU: Dipastikan Tidak Muncul di DPT

Pelaku UMKM Purbalingga Bisa Kredit Rp 5 Juta, Angsuran Bulanan Rp 150 Ribu Selama Tiga Tahun

744.428 Pemilih Masuk DPS Pilkada Purbalingga, KPU: Tolong Bisa Dicek Sudah Terdaftar atau Belum

Penetapan paslon akan dilakukan pada rapat pleno secara internal.

Setelah itu baru dilakukan pengumuman penetapan paslon.

"Sehari setelah itu akan diundi untuk nomor urut paslon," ujar dia kepada Tribunbanyumas.com, Selasa (22/9/2020).

Menurutnya, tahapan pengundian nomor urut paslon, KPU akan menyiarkan secara live melalui jejaring media online.

Berdasarkan ketentuan hanya beberapa orang yang boleh masuk.

"Yang boleh masuk paslon, partai pengusung, tim kampanye, Liaison officer (LO), dan perwakilan tokoh masyarakat."

"Jadi setelah kami hitung yang boleh masuk di kisaran 30 orang," jelasnya.

Dia menuturkan, live streaming akan dilaksanakan dari awal hingga akhir kegiatan.

Masyarakat diharapkan tidak ikut atau melihat langsung ke kantor KPU Kabupaten Purbalingga.

"Masyarakat bisa menonton secara live di tempat masing-masing," tukasnya.

Lockdown Sementara Dua Ponpes di Banyumas, Bupati: Demi Lindungi yang Sudah Sepuh

Pemkab Banyumas Kembali Berlakukan 50 Persen Pegawai Kerja dari Rumah, Rapat Tatap Muka Dilarang

Dua Pejabat Pemkab Banyumas Positif Covid-19, Dinkes: Keduanya Kategori Pasien OTG

Paslon Bisa Dipidanakan

Sementara itu, Koordinator Divisi Hukum, Humas, dan Data Informasi, Bawaslu Kabupaten Purbalingga, Joko Prabowo mengatakan, Pilkada Serentak tetap dilaksanakan pada 9 Desember 2020.

Itu pun harus menerapkan protokol kesehatan yang ketat.

Bahkan, paslon yang melanggar bisa terkena jeratan hukum pidana.

"Seperti yang sudah dimaklumatkan Kapolri terkait Pilkada Serentak 2020, paslon yang melanggar protokol kesehatan bisa saja dipidana."

"Yakni pelanggaran atas UU Nomor 4 Tahun 1984 tentang Wabah Penyakit Menular," jelasnya kepada Tribunbanyumas.com, Selasa (22/9/2020).

Joko menjelaskan, secara rinci ada pada Pasal 14 ayat 1.

Disebutkan barang siapa dengan sengaja menghalangi pelaksanaan penanggulangan wabah sebagaimana diatur UU.

Diancam pidana penjara selama-lamanya satu tahun dan atau denda setinggi-tingginya Rp 1 juta.

Kemudian ayat 2 disebutkan, barang siapa karena kealpaannya mengakibatkan terhalangnya pelaksanaan penanggulangan wabah sebagaimana diatur UU, diancam pidana kurungan selama-lamanya enam bulan dan atau denda setinggi-tingginya Rp 500 ribu.

"Menjelang penetapan paslon dan pengundian nomor urut, mohon pedomani aturan PSBB selama pelaksanaan rangkaian kegiatan tersebut,” jelas Joko.

Dia menuturkan, proses hukum akan dikenakan, jika paslon tidak bisa memperbaiki setelah sejumlah teguran tersebut dilayangkan.

"Nanti, bisa dilimpahkan ke kepolisian yang memiliki kewenangan menindak hal tersebut," tukasnya. (Rahdyan Trijoko Pamungkas)

Denda Minimal Kini Rp 50 Ribu, Satgas Covid-19 Kendal Mulai Menyasar Pasar dan Acara Hajatan

Pengendara Dapat Hadiah Sayur Gratis di Kebumen, Kapolres: Khusus yang Tertib Pakai Masker

18 SMP Negeri di Kota Tegal Kembali Ajukan Pembelajaran Jarak Jauh, Ini Kata Disdikbud

Sumber: Tribun Banyumas
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved