Berita Ekonomi

Kini, Bayar PBB Bisa Lewat Gopay di Fitur GoTagihan. Begini Caranya

Kini, membayar Pajak Bumi dan Bangunan bisa lewat Gopay. Tak hanya itu, biaya retribusi daerah nontunai lain bisa dibayar lewat fitur GoTagihan.

Editor: rika irawati
Kompas.com/Retia Kartika Dewi
Ilustrasi Gopay 

TRIBUNBANYUMAS.COM, JAKARTA - Gojek melalui layanan pembayarannya, yaitu GoPay, memberikan kemudahan kepada para penggunanya untuk membayar Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) serta biaya retribusi daerah secara non-tunai melalui fitur GoTagihan.

Managing Director GoPay Budi Gandasoebrata menyatakan, inisiatif ini diluncurkan untuk memberikan kemudahan kepada para penggunanya dalam membayar pajak tanpa harus ke luar rumah dan melakukan kontak fisik.

"Apalagi sekarang, sejak ada pandemi diimbau untuk di rumah saja dan mengurangi adanya kontak fisik. Melihat itu, kami ingin memberikan kemudahan kepada para pengguna kami sekaligus membantu pemerintah dalam mengurus biaya pajak," ujarnya dalam jumpa pers virtual, Rabu (23/9/2020).

Dua Remaja di Mentawai Bongkar Makam, Buru Kelingking Jenazah demi Miliki Ilmu Menghilang

Didakwa Terima Suap USD 500 Ribu dari Djoko Tjandra, Pinangki Masih Potong Jatah Anita Kolopaking

Perusahaan Lampu Jepang Luncurkan Lampu UV yang Diklaim Bisa Bunuh Virus Corona

Saudi Buka Layanan Umrah bagi Warga Luar Negeri Mulai 1 November, Daftar Negara Bakal Dirili

Menurutnya cara melakukan transaksi bayar pajak melalui GoTagihan sangat mudah.

Pertama, dijelaskan dia, pengguna membuka aplikasi GoTagihan pada aplikasi Gojeknya. Lalu, pengguna bisa memilih kategori Public Services.

Pada halaman Public Services, pengguna bisa memilih icon PBB untuk pembayaran Pajak Bumi Bangunan (PBB) atau icon Retribution untuk membayar retribusi.

Selanjutnya, masukan nomor ID atau nomor tagihan dan lakukan konfirmasi pembayaran.

"Setelah itu, pengguna bisa memasukan PIN rahasia GoPay-nya dan setelah pembayaran berhasil, swipe up untuk melihat detail pembayaran. Lebih mudah dan enggak butuh waktu banyak kan," jelasnya.

Selain itu, Budi mengungkapkan, kemudahan pembayaran ini sudah bisa dirasakan oleh berbagai masyarakat di berbagai daerah lain, semisal Jawa Tengah, Yogyakarta, Sumatera Utara, Kalimantan Tengah, Kalimantan Timur, Sulawesi Selatan hingga Riau.

KPU Tetapkan Pasangan Tiwi-Dono dan Oji-Jeni sebagai Peserta Pilkada Purbalingga

Banjarnegara Ekspor 10 Ton Bawang Putih ke Taiwan

36 Ribu Warga Banyumas Rentan Covid-19: Punya Komorbid, Akan Diberi Gelang Penanda

Fakta Baru, Pelajar SMA Tersangka Percabulan Bocah SD di Banyumas Sodomi Korban Sejak SMP

Sah, KPU Demak Tetapkan Pasangan Eistianah-Ali dan Mugiono-Badrudin sebagai Peserta Pilkada Demak

Layanan GoTagihan atau GoBillz ini pun, kata dia, bukan hanya untuk membayar pajak dan restribusi saja tapi bisa dimanfaatkan untuk membayar berbagai jenis tagihan lainnya seperti PLN, PDAM, multifinance hingga pemenuhan kebutuhan lainnya.

"Kami berkomitmen terus memberikan beragam kemudahan lainnya kepada para pengguna kami. Kami percaya dengan adanya layanan ini semakin banyak masyarakat yang taat bayar pajak," ungkapnya. (*)

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Bayar PBB Bisa dari GoPay, Begini Caranya". 

Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved