Kasus Suap Djoko Tjandra

Didakwa Terima Suap USD 500 Ribu dari Djoko Tjandra, Pinangki Masih Potong Jatah Anita Kolopaking

Jaksa Pinangki Sirna Malasari didakwa menerima duit suap sejumlah 500 ribu dolar AS dari Joko Soegiarto Tjandra alias Djoko Tjandra.

Editor: rika irawati
Tribunnews/Jeprima
Tersangka Pinangki Sirna Malasari usai menjalani pemeriksaan kasus suap yang diduga diterima dari Joko Soegiarto Tjandra alias Djoko Tjandra di gedung Kejagung, Jakarta Selatan, Rabu (9/9/2020). Pinangki menjalani pemeriksaan kurang lebih 15 jam. 

TRIBUNBANYUMAS.COM, JAKARTA - Jaksa Pinangki Sirna Malasari didakwa menerima duit suap sejumlah 500 ribu dolar AS dari Joko Soegiarto Tjandra alias Djoko Tjandra.

Duit suap itu diberikan kepada Pinangki guna mengurus fatwa Mahkamah Agung (MA) melalui Kejaksaan Agung (Kejagung) agar pidana penjara yang dijatuhkan kepada Djoko Tjandra, berdasarkan putusan PK (Peninjauan Kembali) Nomor 12 Tanggal 11 Juni 2009, tidak bisa dieksekusi.

Dalam surat dakwaan disebutkan bahwa Pinangki seharusnya memberikan uang sejumlah 100 ribu dolar AS ke Anita Kolopaking. Namun, yang diterima Anita hanya 50 ribu dolar AS.

"Bahwa terdakwa menerima pemberian uang sebesar USD 500 ribu yang sebagiannya, sebesar USD 100 ribu, untuk Dr Anita Dewi Kolopaking. Namun pada kenyataannya, hanya diberikan USD 50 ribu," kata Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejagung Kemas Roni, dalam sidang di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (23/9/2020).

Perjalanan Kasus Jaksa Pinangki: Bermula dari Foto Bareng Djoko Tjandra Hingga Jadi Tersangka

Persatuan Jaksa Indonesia Pastikan Tak Beri Bantuan Hukum pada Jaksa Pinangki

Ditahan KPK, Politisi Partai Nasdem Jadi Perantara Suap Djoko Tjandra-Jaksa Pinangki

Jaksa Pinangki Dapat Bantuan Hukum dari Kejagung, Ini Kata ICW

Awalnya, Pinangki disebut bertemu seseorang bernama Rahmat dan Anita Kolopaking. Pertemuan itu berlangsung pada September 2019 lalu.

Dalam pertemuan itu, Rahmat menghubungi Djoko Tjandra lewat handphone.

Dalam perbincangan itu disebut bahwa Pinangki ingin diperkenalkan dengan Djoko Tjandra.

Disebutkan juga oleh jaksa bahwa Anita akan menanyakan ke temannya yang seorang hakim di MA mengenai kemungkinan terbitnya fatwa untuk Djoko Tjandra yang direncanakan Pinangki itu.

Seluruh rencana Pinangki itu disebut jaksa, tertuang dalam proposal yang bernama 'action plan'.

"Untuk melancarkan rencana tersebut, Djoko Tjandra meminta kepada terdakwa, mempersiapkan dan membuat action plan terlebih dahulu dan membuat surat ke Kejaksaan Agung menanyakan status hukum Joko Soegiarto Tjandra, lalu terdakwa menyampaikan akan menindaklanjuti surat tersebut," kata jaksa.

Pembahasan tersebut disebut terjadi di Kuala Lumpur, Malaysia, tepatnya di gedung The Exchange 106.

Jaksa menyebut, Pinangki awalnya menawarkan action plan senilai 100 juta dolar AS namun Djoko Tjandra hanya menjanjikan 10 juta dolar AS.

Perusahaan Lampu Jepang Luncurkan Lampu UV yang Diklaim Bisa Bunuh Virus Corona

Istri Kobe Bryant Tuntut Kepala Kepolisian LA setelah Sebar Foto Kecelakaan Kobe Tanpa Izin

KPU Tetapkan Pasangan Tiwi-Dono dan Oji-Jeni sebagai Peserta Pilkada Purbalingga

Banjarnegara Ekspor 10 Ton Bawang Putih ke Taiwan

Djoko Tjandra pun memberikan 500 ribu dolar AS ke Pinangki melalui Herriyadi Angga Kusuma yang merupakan adik iparnya.

Uang itu pun diteruskan ke Andi Irfan Jaya yang disebut sebagai seorang swasta dari pihak Pinangki.

Selanjutnya, Pinangki memanggil Anita datang ke apartemennya untuk menyerahkan uang yang diperuntukan kepada Anita. Kemudian, Anita Kolopaking menemui Pinangki di Lounge Apartemen tersebut.

Halaman
12
Sumber: Tribunnews
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved