Polsek Ciracas Diserang

Bertambah, Penyidik Tetapkan 66 Prajurit TNI sebagai Tersangka Kerusuhan Ciracas

Dengan demikian, total ada 66 prajurit TNI yang menjadi tersangka. Sebanyak 58 tersangka berasal dari matra darat.

Editor: rika irawati
Tribunnews/JEPRIMA
Kondisi kendaraan yang menjadi Korban perusakan Polsek Ciracas terparkir di Koramil 05/Kramat Jati, Jakarta Timur, Senin (31/8/2020). Para korban yang terdampak perusakan tersebut diketahui akan mendapatkan ganti rugi. 

TRIBUNBANYUMAS.COM, JAKARTA - Seorang prajurit TNI Angkatan Darat (AD) ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan kekerasan di Mapolsek Ciracas, Jakarta Timur.

Dengan demikian, total ada 66 prajurit TNI yang menjadi tersangka. Sebanyak 58 tersangka berasal dari matra darat.

"Jumlah tersangka oknum TNI Angkatan Darat saat ini sebanyak 58 orang dari 26 satuan," ujar Komandan Puspomad Letjen Dodik Widjonarko dalam konferensi pers yang digelar di Markas Puspomad, Jakarta, Rabu (23/9/2020).

Dipicu Hoaks Oknum TNI, Begini Kronologi Penyerbuan Mapolsek Ciracas

65 Oknum TNI Ditetapkan sebagai Tersangka Kerusuhan Ciracas

Akibat Kerusuhan Ciracas, TNI Harus Bayar Ganti Rugi Rp 594 Juta Ke 118 Korban

Selain Oknum Penyebar Hoaks, KSAD Pastikan Anggota TNI Pelaku Pengrusakan Mapolsek Ciracas Dipecat

Sementara itu, tujuh tersangka berasal dari TNI Angkatan Laut (AL) dan satu tersangka dari TNI Angkatan Udara (AU).

Secara keseluruhan, pasca-peristiwa penyerangan yang terjadi pada Sabtu (29/8/2020) dini hari lalu, penyidik TNI telah memeriksa 125 personel hingga Selasa (22/9/2020).

Total jumlah yang diperiksa itu terdiri atas 95 personel TNI AD, 11 personel TNI AL dan 19 personel TNI AU.

Penyerangan Mapolsek Ciracas berawal dari kecelakaan tunggal yang dialami Prada MI, di Jalan Kelapa Dua Wetan, Ciracas, Jakarta Timur, tepatnya di dekat pertigaan lampu merah Arundina pada Sabtu (29/8/2020) dini hari.

Akibat kecelakaan tersebut, Prada MI menderita luka di bagian wajah dan tubuh. Kepada pimpinannya, prajurit TNI AD ini mengaku mengalami kecelakaan tunggal.

Namun, informasi berbeda disampaikan Prada MI kepada rekan-rekannya. Prada MI mengaku dikeroyok sejumlah orang. Selain itu, para prajurit itu juga mendapat informasi yang menghina TNI.

Saudi Buka Layanan Umrah bagi Warga Luar Negeri Mulai 1 November, Daftar Negara Bakal Dirili

Bersiap Hadapi Bosnia, Pelatih Timnas U-19 Shin Tae-yong Fokus Perbaiki Power Pemain

Bobol Rekening 11 Nasabah Rp 2,1 Miliar, Manajer BRI Gunakan Uang untuk Judi Online

Siap-siap, Menkeu Sri Mulyani Prediksi Resesi Ekonomi Terjadi di Kuartal III

Para prajurit tidak mengecek kebenaran informasi terlebih dulu terkait kecelakaan tersebut. Mereka terprovokasi informasi hoaks.

Kabar bohong itu kemudian memicu amarah para tentara. Jiwa korsa jadi alasan. Selain merusak fasilitas Polri, massa juga merusak pertokoan dan menyerang warga yang melintas di lokasi.

Penyidik pun menetapkan Prada MI, yang sempat dirawat di rumah sakit karena kecelakaan yang dialami, sebagai tersangka setelah dilakukan pemeriksaan secara maraton.

Prada MI disangkakan Pasal 14 ayat 1 juncto ayat 2 Undang-Undang (UU) Nomor 1 Tahun 1948 tentang Peraturan Hukum Pidana. Pasal itu mengatur tentang penyebaran kabar bohong. Ancaman hukumannya 10 tahun penjara.

Kini, Prada MI sudah ditahan di Denpom Jaya/II Cijantung, Jakarta Timur. (*)

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Bertambah 1 Tersangka, Total 66 Prajurit TNI Terjerat Kasus Dugaan Kekerasan di Polsek Ciracas". 

Turun Gunung, Megawati dan Puan Masuk Daftar Jurkam Gibran-Teguh di Pilkada Solo

Penyebab Kebakaran Pasar Wage Purwokerto: Polisi Sebut Korsleting Akibat Penumpukan Sakelar

Luncurkan Logo dan Jersey Baru, Persika Karanganyar Makin Pede Jalani Liga 3

Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved