Berita Purbalingga
Kemenag Butuh Gedung Layanan Haji, Pemkab Purbalingga Pinjamkan Gedung Bekas Pengadilan Agama
Penyerahan hak pinjam pakai gedung bekas Pengadilan Agama itu ditandai dengan serah terima antara Pemkab Purbalingga dan Kantor Kemenag Purbalingga.
Penulis: rahdyan trijoko pamungkas | Editor: deni setiawan
TRIBUNBANYUMAS.COM, PURBALINGGA - Pemkab Purbalingga akan meminjamkan bangunan bekas Kantor Pengadilan Agama kepada Kementerian Agama (Kemenag).
Bangunan bekas pengadilan itu terletak di sebelah Kantor Kemenag Kabupaten Purbalingga.
Penyerahan hak pinjam pakai gedung bekas Pengadilan Agama itu ditandai dengan serah terima antara Pemkab Purbalingga dan Kantor Kemenag Kabupaten Purbalingga.
• Guru Olahraga SDN 03 Makam Purbalingga Bernapas Lega, Kasus Berakhir Damai dan Ditutup Kejaksaan
• Rabu Penetapan Paslon Pilkada Purbalingga, Simpatisan Dilarang Datangi Kantor KPU
• Pelaku UMKM Purbalingga Bisa Kredit Rp 5 Juta, Angsuran Bulanan Rp 150 Ribu Selama Tiga Tahun
• WNA Asal Bangladesh Masuk Daftar Pemilih Pilkada Purbalingga, KPU: Dipastikan Tidak Muncul di DPT
Kepala Kantor Kemenag Kabupaten Purbalingga, Karsono mengatakan, sebelum diserahkan, gedung bekas pengadilan itu hibah dari pemda.
Setelah diserahkan kembali oleh Pengadilan Agama, gedung itu menjadi milik Pemkab Purbalingga.
"Ketika menjadi milik Pemkab Purbalingga, kami dari Kemenag Kabupaten Purbalingga mengajukan surat permohonan hak pakai," ujar dia kepada Tribunbanyumas.com, Selasa (22/9/2020).
Karsono mengatakan, upaya yang dilakukan Kantor Kemenag Kabupaten Purbalingga meminjam gedung itu agar pelayanan masyarakat semakin optimal.
Hal ini dikarenakan sarana prasarana gedung yang ada di kantornya dinilai masih sangat minim.
"Kami kurang gedung untuk pelayanan di kantor kami."
"Hal ini menyebabkan pelayanan kurang ideal," tuturnya.
Menurutnya, gedung bekas Pengadilan Agama rencananya akan difungsikan sebagai tempat pelayanan haji dan umrah.
Sebab selama ini tempat pelayanan haji dan umrah yang ada masih ini kurang ideal.
"Jadi gedung itu akan difungsikan sebagai tempat pelayanaan pelaksanaan haji dan umrah," ujar dia.
Bupati Purbalingga, Dyah Hayuning Pratiwi menuturkan, setelah dilakukan rapat, koordinasi, dan melalui beberapa proses, Pemkab Purbalingga serahkan hak pakai gedung itu.
Bupati yang akrab disapa Tiwi itu mengatakan, gedung itu dihibahkan kepada Kantor Kemenag Kabupaten Purbalingga.
Pemkab juga berencana hendak menambahkan anggaran pada APBD Kabupaten Purbalingga TA 2021.
Pihaknya akan membantu proses hibah gedung tersebut. (Rahdyan Trijoko Pamungkas)
• Denda Minimal Kini Rp 50 Ribu, Satgas Covid-19 Kendal Mulai Menyasar Pasar dan Acara Hajatan
• Gubernur Jateng Minta KPU Tegas, Coret Paslon yang Bandel, Bila Suka Langgar Protokol Kesehatan
• 18 SMP Negeri di Kota Tegal Kembali Ajukan Pembelajaran Jarak Jauh, Ini Kata Disdikbud
• Angka Kematian Akibat Covid-19 di Jateng Masuk Tiga Besar Nasional, Fraksi PKS DPRD Usulkan Ini