Berita Kesehatan
Mulai Tahun Depan, Tarif Kelas di BPJS Kesehatan Dihapus
Ada kabar gembira untuk peserta BPJS Kesehatan. Mulai tahun depan, tarif kelas di BPJS Kesehatan akan dihapus.
"Perumusan meliputi konsep dan kriteria kelas standar yang akan diberlakukan dalam JKN," ucap Oscar Primadi.
Pada Januari hingga September 2020, seluruh pihak terkait telah menyusun rancangan paket manfaat JKN berbasis Kebutuhan Dasar Kesehatan (KDK) dan rawat inap kelas standar.
Selanjutnya, Oktober hingga Desember mendatang, mereka akan mematangkan proses legal dari aturan tersebut.
Persiapan teknis yang dilakukan antara lain, ketersediaan tempat tidur di rumah sakit, penyesuaian fasilitas rawat inap kelas standar.
• Bupati Banyumas Achmad Husein Ajak Warga Pakai Masker Standar WHO, Masker 3 Lapis
• Kejari Purbalingga Temukan Dugaan Korupsi Anggaran BBM dan Retribusi Sampah Rp 600 Juta di DLH
• Dana dari Askab PSSI Kudus Tak Kunjung Cair, Manajemen Persiku Kudus Ancam Kembalikan Tim ke Pemkab
Sumber daya manusia (SDM) medis dan non medis, hingga ketersediaan sarana dan prasarana di rumah sakit.
Sebelumnya, pemerintah kembali menaikan iuran BPJS Kesehatan bagi peserta mandiri atau Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU). Kebijakan tersebut resmi berlaku sejak Rabu, 1 Juli 2020.
Aturan kenaikan premi Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) tersebut merujuk pada Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 64 Tahun 2020 tentang Jaminan Kesehatan yang diteken oleh Presiden Joko Widodo pada Selasa, 5 Mei 2020.
Kebijakan kenaikan iuran BPJS Kesehatan per 1 Juli 2020 merupakan respons atas pembatalan kenaikan iuran sebelumnya oleh Mahkamah Agung (MA) yang tertuang dalam Perpres 75/2019. (tribun network/rin/dod)
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul BPJS Kesehatan Hapus Sistem Tiga Kelas, Diterapkan Bertahap Tahun Depan.