Berita Purbalingga
Ada Dugaan Penyelewengan Dana Retribusi Sampah di DLH Purbalingga, Kajari: Periode 2017-2018
Setelah penyelidikan disimpulkan telah terjadi tindak pidana korupsi di DLH Kabupaten Purbalingga atas pengelolaan anggaran di periode 2017-2018.
Penulis: rahdyan trijoko pamungkas | Editor: deni setiawan
TRIBUNBANYUMAS.COM, PURBALINGGA - Kejaksaan Negeri (Kejari) Purbalingga mengusut kasus dugaan penyelewengan anggaran di Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Purbalingga.
Dugaan yang diselewengkan itu yakni anggaran penyediaan bahan bakar minyak (BBM) truk sampah dan iuran retribusi sampah.
Kajari Kabupaten Purbalingga, Lalu Syaifudin mengatakan, penyelidikan telah dilakukan selama 14 hari di DLH.
Setelah dilakukan penyelidikan disimpulkan telah terjadi tindak pidana korupsi di DLH Kabupaten Purbalingga atas pengelolaan anggaran di periode 2017-2018.
• Waspada Ada Akun Facebook Palsu Bupati Purbalingga, Begini Cara Mudah Mendeteksinya
• Target PAD Kabupaten Purbalingga Sektor Pajak Dikurangi Rp 1,4 Miliar
• Resmi, PKU Muhammadiyah Purbalingga Bermetamorfosis Jadi Rumah Sakit Umum
• Bupati Sebut Ketersediaan Tempat Tidur Rumah Sakit di Purbalingga Belum Penuhi Standar WHO
"Kami sudah menandatangani surat perintah penyidikan (sprindik) atas kasus tersebut."
"Ketua tim penyidikan adalah Kasi Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Purbalingga," ujarnya kepada Tribunbanyumas.com, Jumat (18/9/2020).
Syaifudin menuturkan, setelah adanya sprindik tersebut, langkah selanjutnya tim menyusun rencana penyidikan.
Pihaknya menargetkan tidak lama lagi akan ada penetapan tersangka.
"Kasusnya belanja yang tidak sesuai sebagaimana mestinya."
"Yakni terkait belanja BBM dan hasil iuran retribusi sampah," tutur dia.
Dikatakannya, hasil koordinasi dengan Inspektorat Kabupaten Purbalingga, baru ditemukan total kerugian negara sebesar Rp 600 juta.
"Kalau nilainya anggaran BBM 2017 ada Rp 900 juta."
"Lalu pada 2018 Rp 1,2 miliar, sehingga totalnya ada sekira Rp 2 miliar."
"Kami temukan ada kerugian negara sebesar Rp 500 juta," ujar dia.
Sementara itu, kata dia, untuk pemungutan sampah terdapat Rp 100 juta yang tidak disetorkan ke kas daerah.