Selasa, 14 April 2026

BPOM Semarang Gerebek Rumah Pengemas Obat Pelangsing Ilegal di Semarang

Dari penggerebekan, petugas menyita barang bukti obat pelangsing dalam bentuk kapsul sebanyak 769.595 butir kapsul.

Penulis: m zaenal arifin | Editor: rika irawati
TRIBUNBANYUMAS/M ZAINAL ARIFIN
Kepala Balai Besar POM Semarang, I Gusti Ayu Adhi Aryapatni (tengah), menunjukkan barang bukti obat pelangsing ilegal yang disita dari rumah warga di Jalan Kuala Mas Timur, Kecamatan Semarang Utara, Kota Semarang, Rabu (16/9/2020). 

TRIBUNBANYUMAS.COM, SEMARANG - Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan (BBPOM) Semarang menggerebek sebuah rumah di Jalan Kuala Mas Timur 12, Panggung Lor, Kecamatan Semarang Utara, Kota Semarang, Rabu (16/9/2020).

Rumah yang digrebek tersebut dijadikan tempat pengemasan obat pelangsing ilegal yang tak dilengkapi izin edar.

Dari penggerebekan, petugas menyita barang bukti obat pelangsing dalam bentuk kapsul sebanyak 769.595 butir kapsul.

Obat dalam bentuk kapsul itu dikemas dalam 1.315 botol dan 22.477 plastik klip. Dari perhitungannya, total nilai ekonomis obat ilegal tersebut lebih dari Rp 600 juta.

"Kami melakukan penertiban terhadap satu sarana yang kami duga memproduksi dan mengedarkan obat tanpa izin edar, dengan jumlah total 769.595 kapsul," kata Kepala BBPOM Semarang, I Gusti Ayu Adhi Aryapatni.

Tips Dari BPOM Saat Pesan Antar Makanan Agar Tetap Dapat yang Layak Konsumsi

Masih Ditemukan Produk Tidak Layak Jual di Kota Semarang, Ini Bukti Hasil Sidak BBPOM

Hasil Pemeriksaan BPOM Ungkap Kandungan Nasi Anjing, Polisi: Tidak Ada yang Mengharamkan

Selain barang bukti obat pelangsing ilegal, BBPOM juga mengamankan dan memeriksa lebih lanjut seorang warga berinisial L yang diduga sebagai pelaku.

Pasalnya, warga tersebut telah melakukan tindak pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 196 dan atau Pasal 197 UU RI Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan.

"Ancaman pidana terhadap pelaku yaitu 15 tahun penjara dan denda maksimal Rp 1,5 miliar," ucapnya.

Ia menuturkan, penertiban atau penggerebekan yang dilakukan tersebut berdasarkan hasil pengawasan BBPOM. Sebelumnya, petugas BBPOM telah mencurigai adanya peredaran obat ilegal secara dalam jaringan (daring).

Selanjutnya, petugas membeli obat tersebut dan melakukan pengujian kandungan obat di laboratorium. Hasilnya, obat yang diedarkan tersebut mengandung Sibutramin.

"Hasilnya positif sibutramin. Sibutramin itu obat keras yang dilarang edar atau izin edarnya ditarik BBPOM sejak 2010," jelasnya.

Pasien Covid-19 Melahirkan, Klaster Rumah Makan di Kota Semarang, Begini Kondisi Bayinya Saat Ini

Sumur Emas di Gondangrejo Jadi Andalan Air Bersih Warga di Perbatasan Karanganyar-Boyolali-Sragen

Raja dan Ratu Keraton Agung Sejagat Divonis Hukuman 4 dan 1,5 Tahun Penjara

Atas hasil uji laboratorium tersebut, petugas BBPOM menggerebek rumah yang dijadikan tempat produksi atau pengemasan obat pelangsing ilegal itu.

Dari keterangan pelaku, obat diperoleh dari seseorang yang kemudian dikemas ulang dalam botol, kemudian diedarkan secara daring.

"Jadi, di sana hanya mengemas kembali. Pelaku dapat kiriman kapsul-kapsul yang kemudian dikemas dalam botol lalu diedarkan melalui online," ucapnya.

Untuk pengembangan, BBPOM Semarang melakukan penyelidikan siapa pengirim dan jaringan obat ilegal itu. Ia mengimbau kepada masyarakat bisa melapor ke BBPOM jika menemukan hal-hal yang dicurigai terkait peredaran produk obat, obat tradisional, pangan, kosmetik, dan suplemen kesehatan ilegal.

"Termasuk juga jika ada produk palsu yang diedarkan secara online atau secara langsung dapat dilaporkan ke BBPOM," imbaunya. (*)

Sumber: Tribun Banyumas
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved