Berita Nasional

BSU Rp 600 Ribu Ditransfer Senin 14 September, Menaker: Tahap Ketiga Lebih Banyak

Sesuai juknis BSU Rp 600.000 yang memperhitungkan 4 hari verifikasi atau check list data kembali seusai menerima data dari BPJS Ketenagakerjaan.

Editor: deni setiawan
Tribunnews.com/Herudin
DOKUMENTASI - Menteri Ketenagakerjaan RI, Ida Fauziyah saat diwawancarai secara khusus oleh Tribunnews di Kantor Kemnaker RI, Jakarta Selatan, Rabu (4/3/2020). 

Kemudian, KPPN diserahkan ke Himpunan Bank Milik Negara (Himbara).

Untuk diketahui, subsidi gaji diberikan kepada pekerja dengan gaji di bawah Rp 5 juta per bulan.

Subsidi tersebut diberikan kepada 15,7 juta pekerja yang menjadi peserta BP Jamsostek.

BP Jamsostek menyebut sebanyak 1,77 juta data peserta yang diajukan untuk menerima subsidi gaji BPJS Ketenagakerjaan yang tidak memenuhi kriteria Permenaker 14 Tahun 2020. (*)

Artikel ini telah tayang sebelumnya di Kompas.com berjudul Butuh Waktu, Menaker Perkirakan Subsidi Rp 600.000 Ditransfer Senin

36 Ribu Warga Banyumas Berisiko Tinggi Tertular Covid-19, Bupati Sebut Mayoritas Karena Komorbid

Pegawai BNNK Cilacap Positif Corona, Brigjen Pol Benny: Mayoritas Seusai Perjalanan Luar Daerah

Regulasi KPU Purbalingga: Rapat Tertutup Pilkada Dibatasi Maksimal 50 Orang

Sisi Lain Kades Viral di Banjarnegara, Tubuh Hoho Alkaf Dipenuhi Tato: Saya Lagi Puasa Daud

Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved