Berita Nasional
BSU Rp 600 Ribu Ditransfer Senin 14 September, Menaker: Tahap Ketiga Lebih Banyak
Sesuai juknis BSU Rp 600.000 yang memperhitungkan 4 hari verifikasi atau check list data kembali seusai menerima data dari BPJS Ketenagakerjaan.
Kemudian, KPPN diserahkan ke Himpunan Bank Milik Negara (Himbara).
Untuk diketahui, subsidi gaji diberikan kepada pekerja dengan gaji di bawah Rp 5 juta per bulan.
Subsidi tersebut diberikan kepada 15,7 juta pekerja yang menjadi peserta BP Jamsostek.
BP Jamsostek menyebut sebanyak 1,77 juta data peserta yang diajukan untuk menerima subsidi gaji BPJS Ketenagakerjaan yang tidak memenuhi kriteria Permenaker 14 Tahun 2020. (*)
Artikel ini telah tayang sebelumnya di Kompas.com berjudul Butuh Waktu, Menaker Perkirakan Subsidi Rp 600.000 Ditransfer Senin
• 36 Ribu Warga Banyumas Berisiko Tinggi Tertular Covid-19, Bupati Sebut Mayoritas Karena Komorbid
• Pegawai BNNK Cilacap Positif Corona, Brigjen Pol Benny: Mayoritas Seusai Perjalanan Luar Daerah
• Regulasi KPU Purbalingga: Rapat Tertutup Pilkada Dibatasi Maksimal 50 Orang
• Sisi Lain Kades Viral di Banjarnegara, Tubuh Hoho Alkaf Dipenuhi Tato: Saya Lagi Puasa Daud