Berita Kesehatan
Kemenkes Mulai Uji Klinis Terapi Plasma Konvalesen Pasien Covid-19, 4 Rumah Sakit Dilibatkan
Litbangkes Kementerian Kesehatan secara resmi memulai penelitian uji klinik terapi plasma konvalesen pada pasien Covid-19.
Kemudian, sebelum memulai uji klinis subjek harus menandatangani formulir persetujuan atas penjelasan ‘informed consent form’.
• Terlambat Memproses APBD, Bupati Jember Disanksi Tak Digaji 6 Bulan
• Tabrakan Karambol di Tol Solo-Semarang, Sedan Terbakar dan CR-V Nyungsep di Kolong Truk. 2 Meninggal
• Kalah Lagi, Timnas U-19 Ditekuk Kroasia 1-7. Ini Penjelasan Pelatih Shin Tae-yong
Adapun, pada uji klinik, sejumlah 200 ml plasma diberikan sebanyak dua kali dengan selang waktu tiga hari.
Selama uji klinis, akan dilakukan pemantauan dan evaluasi terhadap pemeriksaan laboratorium dan radiologi, yaitu rontgen paru atau CT Scan.
Kemudian, juga dilakukan pemantauan terhadap perubahan kadar virus, perubahan kadar antibody netralisasi, dan perubahan skala perawatan.
Pelaksanaan uji klinik pemberian plasma konvalesen ini akan dilakukan selama 28 hari dengan menempatkan keselamatan pasien yang menjadi subyek sebagai prioritas.
Selain itu, juga mematuhi protokol penelitian serta prinsip-prinsip Cara Uji Klinik yang Baik ‘Good Clinical Practice’.
Untuk diketahui, Penelitian Uji Klinik Pemberian Plasma Konvalesen sebagai Terapi Tambahan Covid-19 ini dilakukan oleh Pusat Litbang Sumber Daya dan Pelayanan Kesehatan, Badan Litbangkes bekerjasama dengan Lembaga Eijkman, Kemenristek/BRIN, Palang Merah Indonesia, Badan Pengawas Obat dan Makanan, serta seluruh rumah sakit yang terlibat. (*)
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Kemenkes Uji Klinik Terapi Plasma Konvalesen untuk Penanganan Covid-19".
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/banyumas/foto/bank/originals/ilustrasi-virus-covid-19.jpg)