Berita Banjarnegara

Pemancing Libur Enam Bulan, Tunggu Ikan Tumbuh Besar di Sungai Urang Banjarnegara

Eksploitasi ikan secara berlebihan dan tak ramah lingkungan, semisal menggunakan setrum atau racun turut memengaruhi di aliran sungai Banjarnegara.

Penulis: khoirul muzaki | Editor: deni setiawan
TRIBUN BANYUMAS/KHOIRUL MUZAKKI
Warga Desa Prendengan, Kecamatan Banjarmangu, Kabupaten Banjarnegara menebar benih ikan di Sungai Urang, Minggu (6/9/2020). 

Mereka yang kerap beraktivitas di sungai tentu paham dengan kondisinya.

Di antara tanda kerusakan itu, terus menyusutnya populasi ikan di sungai.

Mereka yang hobi memancing tentu telah merasakan dampaknya.

Minusnya populasi ikan di sungai bukan dipicu banyak faktor.

Eksploitasi ikan secara berlebihan dan tak ramah lingkungan, semisal menggunakan setrum atau racun turut memengaruhi.

Tingginya sedimentasi di sungai karena erosi yang parah di wilayah hulu juga disebutnya ikut memicu.

Belum lagi masalah sampah yang menurutnya turut menganggu kehidupan ikan di sungai.

Minimnya vegetasi di tepian sungai pun bisa menganggu kenyamanan ikan-ikan di dalam air.

"Ikan kan biasanya cari tempat yang teduh, kalau terlalu panas gak ada pohon ikan pindah," katanya.

Masa Pendaftaran Calon Kepala Daerah Diperpanjang, KPU Kota Semarang: Karena Baru Satu Paslon

Masih Ada 377 Pekerja yang Dirumahkan di Kendal, Disnaker Coba Upayakan Hal Ini

Sekolah Sudah Mulai Ajukan Izin Gelar KBM Tatap Muka di Banyumas

KA Purwojaya Relasi Cilacap-Gambir Tidak Beroperasi Lagi, Okupansi Masih di Bawah 30 Persen

Yang jelas, untuk menyuburkan populasi ikan di sungai tak cukup hanya dengan menebar benih.

Karena itu, selain menyebar benih, pihaknya juga menggalakkan penghijauan dengan menanam bibit pohon dan vertiver di tepi Sungai Urang.

Bibit itu merupakan bantuan dari BPDAS HL Serayu Opak Progo yang diambil di rumah persemaian Politeknik Banjarnegara.

Para pemancing di Banjarnegara ini cukup berkomitmen untuk pelestarian alam.

Setelah benih ditebar, mereka sepakat untuk libur memancing selama 6 bulan di lokasi penebaran.

Aktivitas penangkapan ikan dengan cara apapun, juga mereka larang.

Halaman
1234
Sumber: Tribun Banyumas
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved