Berita Narkoba
Saya Hendak Kirim Pesanan Sabu ke Belasan Titik, Sesuai Perintah Napi Lapas Sragen
Dia bahkan berencana menyebar sabu-sabu ke belasan titik atas perintah seorang narapidana dari Lembaga Pemasyarakat (Lapas) di Kabupaten Sragen.
Penulis: M Nafiul Haris | Editor: deni setiawan
TRIBUNBANYUMAS.COM, UNGARAN - Seorang pengedar narkotika jenis sabu Tomi Setiawan alias Tompel diringkus jajaran Satres Narkoba Polres Semarang, Minggu (2/8/2020).
Tersangka Tompel disela gelar perkara mengaku sudah dua tahun menjadi pemakai sekaligus pengedar sabu, khususnya wilayah Kabupaten Semarang hingga Boyolali.
Sebelum tertangkap pertugas, dia bahkan berencana menyebar sabu-sabu ke belasan titik atas perintah seorang narapidana dari Lembaga Pemasyarakat (Lapas) di Kabupaten Sragen.
• Selesaikan Skripsi, Alasan Riyan Ardiansyah Telat Gabung Latihan PSIS Semarang
• Partai Hanura Usung Ngebas di Pilkada Kabupaten Semarang
• Warga Salatiga Dilarang Bakar Sampah di Pekarangan, Ini Alasan Sekda Fakruroji
• Jelang KBM Tatap Muka di Sekolah, Yuliyanto Cek Kesiapan Angkutan Kota Salatiga
"Saya sudah 2 tahun menjadi kurir juga pemakai."
"Saya diperintah seseorang atas nama Dedi lewat telepon."
"Adapun Dedi merupakan narapidana di Lapas Sragen," terangnya kepada Tribunbanyumas.com, Kamis (3/9/2020).
Menurut Tompel, barang haram tersebut sebelum dibagi menjadi belasan kemasan, diambilnya dengan jumlah lebih besar yang sudah ditanam orang suruhan Dedi di sekitar Jalan Lingkar Selatan (JLS) Salatiga.
Ia menambahkan, selanjutnya dia bertugas memecah menjadi beberapa bagian sesuai pesanan.
Adapun rute yang seringkali dia beroperasi mulai Kecamatan Kaliwungu, Kabupaten Semarang dan Kecamatan Ampel, Kabupaten Boyolali.
"Setiap satu titik lokasi saya mendapat upah Rp 75 ribu dan bisa ikut memakai."
"Rencana ada 12 titik penempatan pengambilan sabu."
"Itu pada dua wilayah dibagi ke beberapa dusun atau desa," katanya.
Kapolres Semarang, AKBP Gatot Hendro Hartono menyatakan, adanya informasi keterlibatan seorang narapidana atas nama Dedi tersebut masih dalam pencarian oleh petugas.
AKBP Gatot mengungkapkan, kronologis pengungkapan kasus narkotika itu bermula dari pengembangan kasus sebelumnya dengan tersangka bernama Bagus.
"Kemudian petugas kami melakukan penelurusan dapatlah informasi rumah kos di Jalan Sumbing Nomor 2, Rt 01 Rw 06, Kelurahan Kalicacing, Kecamatan Sidomukti, Kota Salatiga."