Berita Jawa Tengah
Warga Salatiga Dilarang Bakar Sampah di Pekarangan, Ini Alasan Sekda Fakruroji
Larangan masyarakat Salatiga membersihkan lahan atau pekarangan rumah dengan cara membakar untuk mencegah terjadinya kebakaran.
Penulis: M Nafiul Haris | Editor: deni setiawan
TRIBUNBANYUMAS.COM, SALATIGA - Memasuki musim kemarau, masyarakat Kota Salatiga dilarang membersihkan sampah pekarangan atau lahan dengan cara membakar.
Larangan itu tertuang dalam Surat Edaran Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Salatiga bernomor 360/1522/404 Tahun 2020.
Sekda Kota Salatiga, Fakruroji mengatakan, larangan masyarakat membersihkan lahan atau pekarangan rumah dengan cara membakar untuk mencegah terjadinya kebakaran.
• Jelang KBM Tatap Muka di Sekolah, Yuliyanto Cek Kesiapan Angkutan Kota Salatiga
• Bisa Ditiru Nih, Bikin Sistem Kandang Panggung Seperti di Salatiga, Biar Kambing Tak Mudah Sakit
• Partai Hanura Usung Ngebas di Pilkada Kabupaten Semarang
• Selesaikan Skripsi, Alasan Riyan Ardiansyah Telat Gabung Latihan PSIS Semarang
"Larangan itu sebagaimana disampaikan melalui surat nomor: 360/1522/404."
"Jadi Pemkot Salatiga pada musim kemarau ini melarang warga bakar-bakar sampah pekarangan atau lahan," terangnya kepada Tribunbanyumas.com, Kamis (3/9/2020).
Menurut Fakruroji, pada musim kemarau potensi terjadinya kebakaran lahan dan pemukiman di wilayah Kota Salatiga cukup tinggi.
Dia menambahkan, bagi para Camat dan Lurah yang wilayahnya rawan kebakaran lahan dan pemukiman, agar mengimbau masyarakat untuk melakukan langkah antisipasi.
"Pemkot Salatiga juga melarang masyarakat membuka atau membersihkan lahan dengan cara membakar."
"Kami juga meminta masyarakat untuk mengecek rumah sebelum ditinggal pergi," katanya.
Pihaknya menyatakan, warga setelah menggunakan kompor di rumah jangan ditinggal dalam kondisi menyala.
Kemudian beberapa peralatan elektronik dan kabel jaringan kelistrikan di rumah yang sudah tidak layak pakai supaya diganti.
Dikatakannya, pengontrolan instalasi jaringan listrik perlu dilakukan untuk mengetahui adanya kabel atau alat-alat kelistrikan yang sudah tidak layak pakai.
"Sebab jika tidak segera diperbaiki atau diganti dan terus dipakai bisa terjadi korsleting."
"Jika tidak ketahuan bisa menimbulkan kebakaran," ujarnya. (M Nafiul Haris)
• Pedagang Dorong Gerobak Kelilingi Alun-alun Kota Tegal, SPJB Sebut Arak-arakan Tradisi Boyongan
• Napi Terorisme Asal Karanganyar Meninggal, Jalani Hukuman Tiga Tahun di Nusakambangan Cilacap
• Status Tanggap Darurat Diperpanjang Hingga Akhir September, Ini Pertimbangan Bupati Banyumas
• Secepatnya Kumpulkan Rekening, BPJS Ketenagakerjaan Purwokerto: Diperpanjang Hingga 15 September
• Satu Petugas Sensus Mendata Penduduk di 10 RT, BPS Banjarnegara: Mereka Kerja Hingga 30 September