Berita Narkoba

Saya Hendak Kirim Pesanan Sabu ke Belasan Titik, Sesuai Perintah Napi Lapas Sragen

Dia bahkan berencana menyebar sabu-sabu ke belasan titik atas perintah seorang narapidana dari Lembaga Pemasyarakat (Lapas) di Kabupaten Sragen.

Penulis: M Nafiul Haris | Editor: deni setiawan
TRIBUN BANYUMAS/M NAFIUL HARIS
Gelar perkara kasus narkoba di Mapolres Semarang, Kamis (3/9/2020). 

"Di sana sering digunakan transaksi jual beli narkotika jenis sabu," ujarnya.

Pihaknya menjelaskan, selanjutnya setelah dilakukan penggeledahan ditemukan barang bukti satu dompet berisi 3 sabu dalam kemasan dilapisi tisu dan dilakban.

Saat bersamaan tersangka turut dilakukan penangkapan.

Barang bukti lain yang turut disita yakni sebuah alat hisap, timbangan elektrik, dan dua handphone.

"Kepada tersangka kami jerat Pasal 114 ayat 1 UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika."

"Ancaman hukuman paling singkat 5 tahun dan denda paling banyak Rp 1 miliar," jelasnya. (M Nafiul Haris)

Jelang Latihan Hadapi Liga 2, Seluruh Pemain PSCS Cilacap Jalani Rapid Test

Pedagang Dorong Gerobak Kelilingi Alun-alun Kota Tegal, SPJB Sebut Arak-arakan Tradisi Boyongan

Saluran Irigasi Singomerto Banjarnegara Dibuka Lagi, Tak Lagi Mengering Tapi Muncul Tumpukan Sampah

Pemerhati Asal Banjarnegara Soroti Perilaku Anak Desa yang Makin Aktif Gunakan Gadget

Sumber: Tribun Banyumas
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved