Berita Purbalingga
Suroto Sebut Kesadaran Warga Gunakan Masker Masih Rendah di Purbalingga
Penelurusan yang dilakukan di Purbalingga, semua merupakan kasus mobilitas dari luar daerah seperti Jakarta, Ternate, Wonosobo, Kudus, dan Purwokerto.
Penulis: rahdyan trijoko pamungkas | Editor: deni setiawan
TRIBUNBANYUMAS.COM, PURBALINGGA - Tingkat kesadaran masyarakat di Kabupaten Purbalingga menggunakan masker dinilai masih rendah hingga saat ini.
Sementara angka pasien positif corona di Kabupaten Purbalingga terus melonjak.
Dari data, perkembangan kasus positif Covid-19 pada Rabu (2/9/2020) ada penambahan 7 kasus baru.
Secara keseluruhan ada 24 warga masyarakat Kabupaten Purbalingga yang positif Covid-19.
• Kajari Purbalingga: Perkara Pidana Kini Bisa Dihentikan Tanpa Proses Pengadilan
• Bupati Purbalingga: Kades Tidak Usah Meminta, Pemkab Pasti Berikan Perhatian
• Koalisi Pelangi Itu Indah Tapi Tidak Abadi, Alasan Oji Ganti Nama Jelang Pilkada Purbalingga
Penelurusan yang dilakukan, semua merupakan kasus mobilitas dari luar daerah seperti Jakarta, Ternate, Wonosobo, Kudus, dan Purwokerto.
Kepala Satpol PP Kabupaten Purbalingga, Suroto mengatakan, razia masker pada September 2020 ini difokuskan di Kecamatan Purbalingga.
Waktu razia bervariatif bisa pagi, siang, maupun malam hari.
"Sesuai Peraturan Bupati sanksinya hanya teguran tertulis, lisan, membuat pernyataan secara tertulis."
"Termasuk juga kerja sosial secara terbatas," jelasnya kepada Tribunbanyumas.com, Rabu (2/9/2020).
Menurutnya, dari hasil evaluasi masyarakat masih sering lupa menggunakan masker.
Hal ini dibuktikan masih banyak masyarakat yang terjaring razia.
"Setiap razia, bisa 60 - 70 orang yang terjaring," ujar dia.
Dikatakannya, masyarakat yang terjaring razia di perkotaan relatif rendah.
Namun di tingkat pedesaan dan kecamatan masyarakat yang terjaring relatif tinggi.
"Di pedesaan tingkat kesadarannya masih sangat rendah."
"Karena menganggap tidak masalah tidak mengenakan masker," jelas dia.
Oleh sebab itu, kata Suroto, pemerintah di tingkat kecamatan diperbolehkan secara mandiri melakukan razia.
Menugaskan kepala desa untuk melakukan sosialisasi serta penegakan disiplin masyarakat yang tidak mengenakan masker.
"Selain itu melakukan sosialisisasi penyelenggaran acara agar patuh dengan protokol kesehatan," ujar dia.
• Calon Petahana Wajib Cuti Mulai 26 September, Ini Syarat Pendaftaran Paslon Versi KPU Purbalingga
• Empat Titik Ini Diusulkan Ada CCTV, Begini Tanggapan Dinhub Purbalingga
• Tiap Akhir Pekan Pengunjung Dlas Serang Purbalingga Dapat Sayuran Gratis
Masih Kurang Efektif
Suroto mengatakan, dari hasil evaluasi, pemberian sanksi yang dilakukan saat ini dirasa masih kurang efektif.
Sanksi yang diberikan seakan tidak membuat efek jera masyarakat yang terbukti melanggar.
"Kalau di beberapa daerah diperbolehkan sanksi denda."
"Kalau diterapkan pada saat ekonomi sedang sulit nanti dikira pemerintah mengambil keuntungan dari kesalahan seseorang," ujarnya.
Oleh karena itu, kata Suroto, sanksi denda memang dihindari.
Pihaknya berharap sanksi diberikan ke masyarakat bersifat edukasi.
"Bahwa Covid-19 belum selesai tetapi ekonomi harus tetap berjalan."
"Jadi kesehatan yang utama sambil melaksanakan kegiatan ekonomi," paparnya.
Terkait Peraturan Daerah (Perda) tentang penerapan protokol kesehatan, Suroto menyebut masih dalam proses draf.
Namun penegakan disipilin diperbolehkan menggunakan peraturan Bupati (Perbub) Purbalingga.
"Hal ini sesuai dengan Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 6 Tahun 2020 tentang peningkatan disiplin dan penegakan protokol kesehatan."
"Dimana Perbup diperbolehkan sebagai payung hukumnya."
"Secara kemampuan hukum setara Perda," terangya.
Perihal UU Kekarantina, Suroto menilai memberatkan masyarakat apabila diterapkan dimana dendanya mahal.
Terlebih jika UU itu diterapkan di era seperti saat ini dinilai tidak populis.
"Jadi yang terpenting adalah bagaimana meningkatkan imbauan, meningkatkan intesitas sosialisasi agar masyarakat sadar," imbuhnya.
• Serentak Hari Pertama di Jateng, Paslon yang Diusung PDIP Daftar ke KPU
• Cuma Semenit Sudah Hilang, Aksi Pencurian Motor di Kota Tegal, Pelaku Terekam CCTV
• Saluran Irigasi Singomerto Banjarnegara Dibuka Lagi, Tak Lagi Mengering Tapi Muncul Tumpukan Sampah
Desa Zona Hijau Purbalingga
Sementara itu, Bupati Purbalingga, Dyah Hayuning Pratiwi mengatakan, pembatasan kegiatan kemasyarakatan agar kasus Covid-19 ini tidak melebarluas kepada masyarakat lainnya.
Satgas penanganan Covid-19 di tingkat desa, kecamatan, dan kabupaten diminta saling berkoordinasi.
Itu guna memastikan desa dengan kasus Covid-19 betul-betul menerapkan pembatasan kegiatan masyarakat.
“Kami minta untuk sementara waktu desa-desa tersebut melakukan pembatasan kegiatan masyarakat sampai hasil tracing selesai."
"Atau hingga desa tersebut kembali menjadi zona hijau,” jelasnya.
Menurutnya, ada beberapa desa yang harus melakukan pembatasan kegiatan masyarakat karena adanya kasus Covid-19.
Adalah Desa Karangmalang Kecamatan Bobotsari, Galuh Kecamatan Bojongsari, Kembangan dan Kutawis Kecamatan Bukateja.
Karangreja serta Kutabawa di Kecamatan Karangreja, Kejobong serta Lamuk di Kecamatan Kejobong.
Desa Gambarsari Kecamatan Kemangkon, Adiarsa Kecamatan Kertanegara, Karangjengkol Kecamatan Kutasari.
Desa Dawuhan Kecamatan Padamara, dan Desa Larangan Kecamatan Pengadegan.
Sementara untuk wilayah kota, yang harus melakukan pembatasan kegiatan masyarakat adalah Kelurahan Bancar, Kedungmenjangan, Penambongan, dan Kembaran Kulon.
“Bagi desa atau kelurahan yang ada kasus positif Covid-19, kami mohon bertanggungjawab terkait dengan pembatasan kegiatan masyarakat di wilayah masing-masing,” tegas Tiwi.
Ia menuturkan, masyarakat juga diminta untuk tidak kendur dalam penerapan protokol kesehatan.
Seperti memakai masker, rajin cuci tangan pakai sabun, dan menjaga jarak dengan orang lain. (Rahdyan Trijoko Pamungkas)
• Ganjar Minta Bantuan Warga, Kirim Foto ASN Pemprov Jateng Tak Gunakan Masker, TPP Bakal Dipotong
• Dipicu Sakit Hati, Wanita Ini Bakar Rumah Mertua, Kapolres Semarang: Dilakukan Tidak Cuma Sekali
• Polisi Masih Mencari Pemilik Kendaraan, Tossa Pengangkut BBM Terbakar di Jalan Dr Cipto Semarang