Berita Jawa Tengah

Ganjar Minta Bantuan Warga, Kirim Foto ASN Pemprov Jateng Tak Gunakan Masker, TPP Bakal Dipotong

Pegawai Pemprov Jateng akan dipotong tunjangan Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) sebesar 10 persen tiga bulan, bila langgar protokol kesehatan.

Penulis: mamdukh adi priyanto | Editor: deni setiawan
Istimewa
Gubernur Jateng, Ganjar Pranowo. 

TRIBUNBANYUMAS.COM, SEMARANG - Langkah tegas diambil Gubernur Jawa Tengah, Ganjar Pranowo untuk memotong mata rantai penyebaran Covid-19 di Lingkungan Pemprov Jateng.

Melalui Peraturan Gubernur (Pergub), Ganjar akan mengenakan denda kepada jajarannya yang melanggar protokol kesehatan.

Tak main-main, selain teguran lisan hingga tertulis, Pergub tersebut juga mengatur soal denda uang hingga Rp 500 ribu.

Bahkan jika melakukan pelanggaran berat, pegawai Pemprov Jateng akan dipotong tunjangan Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) sebesar 10 persen selama tiga bulan.

Hingga 2023 Ditarget Sudah Miliki Tujuh Koridor BRT Trans Jateng, Gubernur: Kurang Tiga Lagi

Pembiayaan Sekolah Swasta Bakal Dibantu Disdikbud Jateng, 70 Persen Gunakan Dana BSM

KPU Jateng Minta Bakal Calon Kepala Daerah Mulai Siapkan Berkas Syarat Pendaftaran

Ganjar Sarankan Pengelola Bioskop Jangan Buka Dahulu, Ini Pertimbangan Gubernur Jateng

"Kami sekarang membuat komitmen bersama ASN Pemprov Jateng."

"Harus memberikan contoh, tidak boleh hanya menghukum rakyat agar disiplin."

"Makanya kami buat Pergub tersebut," kata Ganjar kepada Tribunbanyumas.com, Rabu (2/9/2020).

Langkah represif tersebut diambil Ganjar untuk memutus penyebaran Covid-19.

Apalagi, saat ini muncul banyak klaster perkantoran sehingga semuanya harus dibenahi.

"Sudah kami tandatangani dan minta semua kepala dinas menyosialisasikan kepada bawahannya."

"Sehingga dalam waktu yang sangat pendek, mereka bisa disiplin menata dirinya sekaligus tempat kerja untuk melaksanakan protokol kesehatan," jelasnya.

Pemberiaan sanksi disesuaikan dengan jenis pelanggaran yang dilakukan dan aspek lainnya.

"Dendanya Rp 500 ribu juga ada pemotongan TPP."

"Sehingga, ini tidak main-main," tegasnya.

Untuk penerapan sanksi ini, masyarakat dapat ikut berpartisipasi.

Apabila melihat ada ASN Pemprov Jateng yang melanggar protokol kesehatan di tempat keramaian atau tempat umum, dapat memfoto dan melaporkannya.

Sebagai contoh misalnya tidak menggunakan masker ataupun tidak jaga jarak.

"Bisa difoto terus kirim kepada kami, bisa melalui akun media sosial pribadi saya (Ganjar Pranowo)."

"Di samping itu, tentu Satpol PP, BKD, dan Inspektorat akan kami libatkan untuk melakukan kontrol," imbuhnya.

Sementara itu, dalam paparannya, Plt Sekda Pemprov Jateng, Herru Setiadhie menerangkan, dasar dibuatnya Pergub adalah kewajiban ASN memberikan contoh yang baik kepada masyarakat.

Sehingga, mereka dituntut sadar untuk menerapkan protokol kesehatan dalam rangka menekan penyebaran Covid-19.

"Tidak hanya pada individu, Pergub ini juga akan memberikan sanksi kepada OPD yang tidak menyediakan sarana prasarana protokol kesehatan di kantornya," jelasnya.

Pemberian sanksi, lanjutnya, juga tidak langsung pada sanksi terberat.

Menurutnya, ada urutan pelanggaran yang menjadi poin pemberian sanksi. (Mamduh Adi)

Saluran Irigasi Singomerto Banjarnegara Dibuka Lagi, Tak Lagi Mengering Tapi Muncul Tumpukan Sampah

Dipicu Sakit Hati, Wanita Ini Bakar Rumah Mertua, Kapolres Semarang: Dilakukan Tidak Cuma Sekali

Secepatnya Kumpulkan Rekening, BPJS Ketenagakerjaan Purwokerto: Diperpanjang Hingga 15 September

Seluruhnya Dinyatakan Negatif, Hasil Tes Swab DPRD Kabupaten Banyumas

Sumber: Tribun Banyumas
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved