Pilkada Serentak 2020
KPU Jateng Minta Bakal Calon Kepala Daerah Mulai Siapkan Berkas Syarat Pendaftaran
Jika mendaftar pada 4 September, ada kekurangan berkas pencalonan dan dinyatakan tidak memenuhi syarat (TMS) bisa dilengkapi pada 5-6 September 2020.
Penulis: mamdukh adi priyanto | Editor: deni setiawan
TRIBUNBANYUMAS.COM, SEMARANG - KPU kembali mengingatkan agar pasangan bakal calon kepala daerah melengkapi dokumen pencalonan yang disyaratkan sebelum mendaftar pada Pilkada Serentak 2020.
Ketentuan itu berlaku bagi bakal calon dari jalur perseorangan atau independen serta melalui jalur partai politik (parpol) atau gabungan parpol.
Komisioner Divisi Teknis KPU Jateng, Putnawati menuturkan, syarat pencalonan bagi bakal calon harus dipenuhi.
• Ganjar Sarankan Pengelola Bioskop Jangan Buka Dahulu, Ini Pertimbangan Gubernur Jateng
• Siap-siap, Tujuh Sekolah di Jateng Ini Bisa Jalankan KBM Tatap Muka, Rencana Mulai Awal September
• Penegakan Aturan Protokol Kesehatan Masih Lemah di Jateng, Sanksi Juga Belum Merata
Meskipun, dalam prosesnya ada tahapan perbaikan, tetapi paling tidak hal-hal yang menjadi syarat utama wajib terlampir.
"Kalau untuk berkas syarat calon ada tahapan perbaikan."
"Namun jika berkas syarat pencalonan tidak ada perbaikan," jelasnya kepada Tribunbanyumas.com, Kamis (27/8/2020).
Karena itu, jika ada kekurangan pada berkas syarat pencalonan, pasangan calon bisa melengkapinya pada hari berikutnya.
Selama pendaftaran masih dibuka yakni dari 4-6 September 2020.
"Jadi jika mendaftar pada 4 September 2020, lalu ada kekurangan berkas pencalonan dan dinyatakan tidak memenuhi syarat (TMS) bisa dilengkapi pada 5-6 September 2020."
"Namun, tidak bisa hingga 7 September 2020," ucapnya.
Sementara, untuk berkas calon jika masih ada kekurangan, semisal kurang legalisasi ijazah, bisa dilengkapi saat tahapan pendaftaran.
Karena itu, dia menyarankan mulai saat ini, bakal calon yang sudah mendapatkan rekomendasi dari partai, agar sesegera mungkin untuk melengkapi berkas.
"Masih cukup waktu untuk mengurus surat- surat yang jumlahnya banyak."
"Karena berkas syarat banyak sekali melibatkan pihak luar."
"Sehingga harus disiapkan segera," ujarnya.