Berita Jawa Tengah
Kontroversi Proyek Gedung Workshop MAN Kendal, Peserta Lelang Kembali Ajukan Banding
PT Aldila melayangkan surat banding kedua kepada Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) yang dipegang oleh Kepala MAN Kendal, Muh Asnawi, Selasa (1/9/2020).
Penulis: Saiful Masum | Editor: deni setiawan
TRIBUNBANYUMAS.COM, KENDAL - Rencana pembangunan Gedung Workshop MAN Kendal tak kunjung dimulai.
Hal tersebut lantaran proses lelang proyek senilai Rp 3,8 miliar yang diikuti beberapa kontraktor pembangunan terkendala.
Seperti halnya PT Aldila Putra Utama yang tak henti-hentinya melakukan sanggahan.
• Pilkada Kabupaten Kendal, Sang Petahana Mirna Annisa Masih Butuh Minimal Tiga Kursi
• Disdikbud Kendal Belum Ketahui Teknis Pemberian Kuota Internet Gratis, Tunggu Juklis Kemendikbud
• Mengapa Air Terjun Curug Sewu Masih Ditutup? Disporapar Kendal: Kami Tunggu Covid-19 Mereda
• Sehari Dua Kali Latihan, Kebugaran Fisik Pemain Jadi Fokus Awal Pelatih PSIS Semarang di Kendal
Terakhir, PT Aldila melayangkan surat banding kedua kepada Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) yang dipegang oleh Kepala MAN Kendal, Muh Asnawi, Selasa (1/9/2020).
Surat banding diserahkan langsung oleh Aldila Bachtawar Zahdari selaku Direktur Utama PT Aldila kepada Kepala MAN Kendal.
Surat diterima oleh staf MAN Kendal lantaran yang bersangkutan tidak berada di kantor.
Aldila Bachtawar Zahdari mengatakan, sanggahan hingga banding dilakukan karena menurutnya banyak ketidaksesuaian baik prosedur maupun kriteria dalam pelelangan.
Katanya, proyek tersebut sedianya mulai berjalan pada 14 Agustus 2020.
Namun, adanya sanggahan dan banding sehingga dilakukan evaluasi ulang, proses pengerjaan mundur, dan dijadwalkan pada 7 September 2020.
"Kami tidak mendapatkan jawaban yang lengkap."
"Padahal perusahaan kami sudah memenuhi ketentuan dari tender."
"Sebagai peserta tender, tentu kami membutuhkan jawaban dari sanggahan secata teknis," terang Aldila kepada Tribunbanyumas.com, Selasa (1/9/2020).
Katanya, pihak PT Aldila sudah melakukan senggahan dan banding tahap pertama beberapa waktu lalu.
Bandingnya diterima sehingga KPA menguntruksikan Pokja pembangunan untuk melakukan evaluasi ulang.
Namun lagi-lagi proses tersebut mental sehingga PT Aldila kembali melakukan banding kedua.
"Jawaban sanggahan yang kami dapat dari Pokja kurang pas karena berdasarkan asumsinya bukan berdasarkan peraturan yang rinci."
"Kalau seperti ini berarti Kompetensi Pokja dan Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) dalam menangani tender sebuah proyek dipertanyakan," terangnya.
Aldila beranggapan bahwa Pokja pembangunan workshop di MAN Kendal telah melampaui batas kewenangan di luar prosedur yang diatur.
Serta menyimpang terhadap ketentuan dan tatacara evaluasi yang telah ditetapkan dalam dokumen pemilihan atau Permen PUPR Nomor 14 Tahun 2020.
Sementara itu, pihak MAN Kendal diwakili staf TU hanya menerima surat banding yang diberikan PT Aldila.
Sementara itu, melalui surat yang diterima PT Aldila, pihak MAN Kendal dalam hal ini KPA Muh Asnawi menolak sanggah banding dari PT Aldila Putra Utama.
Pihaknya juga akan melanjutkan tahapan pekerjaan proyek pembangunan.
Lanjutnya, dengan penerbitan SPPBJ dan kontrak dengan penyedia selaku pemenang tender dalam hal ini PT Padat Sari Karya yang beralamat di Klaten.
Sementara Kepala MAN Kendal belum bisa dihubungi Tribunbanyumas.com, untuk dimintai keterangan lebih lanjut. (Saiful Ma'sum)
• Semua Siswa Dapat Kuota Internet Gratis? Disdikbud Kota Tegal: Belum Bisa Dipastikan
• Status Tanggap Darurat Diperpanjang Hingga Akhir September, Ini Pertimbangan Bupati Banyumas
• Napi Terorisme Asal Karanganyar Meninggal, Jalani Hukuman Tiga Tahun di Nusakambangan Cilacap
• Diwacanakan Ada Sekolah Relawan di Banjarnegara, Musngadi: Biar Jadi Bekal Awal Mereka
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/banyumas/foto/bank/originals/surat-banding-lelang-proyek-man-kendal.jpg)