Berita Semarang

BKSDA Pulangkan 47 Burung Kakatua Kecil Jambul Kuning ke Habitat Asli di NTT

Maka, pihaknya berkoordinasi dengan Balai Besar KSDA Nusa Tenggara Timur untuk proses pengembalian atau translokasi 47 ekor satwa tersebut.

Penulis: iwan Arifianto | Editor: rika irawati
TRIBUNBANYUMAS/Iwan Arifianto
BKSDA Jateng mengembalikan 47 burung Kakatua kecil jambul kuning (Cacatua sulphurea parvula) ke habitatnya melalui Balai Besar KSDA Nusa Tenggara Timur, Kamis (27/8/2020). 

Observasi kondisi satwa oleh tim medis BBKSDA NTT untuk memastikan satwa dalam kondisi sehat dan siap untuk dilepasliarkan.

Selanjutnya, akan dilepasliarkan di Kawasan TWA Camplong, Kabupaten Kupang, yang rencananya akan dilaksanakan setelah 2-3 hari Pasca Burung Kakatua Kecil Jambul Kuning tiba di Kupang.

"Perlu kami sampaikan, kawasan TWA Camplong merupakan salah satu habitat asli burung Kakatua Kecil Jambul Kuning yang ada di Provinsi NTT," jelasnya.

"Oleh sebab itu, pelepasliaran ini kami harapkan dapat berjalan dengan baik dan burung Kakatua Kecil Jambul Kuning cepat beradaptasi dengan lingkungan habitatnya," imbuhnya.

Direktur Konservasi Keanekaragaman Hayati Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan, Indra Exploitasia mengatakan, program pengembalian satwa endemik ke habitat penyebaran asalnya merupakan bagian dari program konservasi in-situ berupa peningkatan populasi satwa endemik Indonesia.

"Untuk itu kami sampaikan apresiasi setinggi-tingginya kepada para pihak terutama Balai KSDA Jawa Tengah dan Balai Besar KSDA NTT yang secara bersama mengupayakan pelestarian satwa endemik Kakatua Kecil Jambul Kuning," terangnya. (*)

Sumber: Tribun Banyumas
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved