Berita Semarang
BKSDA Pulangkan 47 Burung Kakatua Kecil Jambul Kuning ke Habitat Asli di NTT
Maka, pihaknya berkoordinasi dengan Balai Besar KSDA Nusa Tenggara Timur untuk proses pengembalian atau translokasi 47 ekor satwa tersebut.
Penulis: iwan Arifianto | Editor: rika irawati
TRIBUNBANYUMAS.COM, SEMARANG - Balai KSDA Jawa Tengah mengirimkan 47 ekor satwa burung dilindungi undang-undang jenis kakatua kecil jambul kuning (Cacatua sulphurea parvula) ke habitat asalnya di Nusa Tenggara Timur.
Kepala BKSDA Jateng Darmanto menuturkan, burung kakatua jambul kuning berasal dari Nusa Tenggara Timur.
Maka, pihaknya berkoordinasi dengan Balai Besar KSDA Nusa Tenggara Timur untuk proses pengembalian atau translokasi 47 ekor satwa tersebut.
"Kami lakukan proses pengembalian hari ini," terangnya di Semarang, Kamis (27/8/2020).
Darmanto menjelaskan, burung kakatua jambul kuning diterima BKSDA Jateng dari masyarakat secara bertahap secara sukarela, baik melalui seksi wilayah di Solo maupun di Pemalang.
• Macan Tutul Terjebak di Peternakan Ayam dengan Kondisi Terluka dan Kelaparan, Dievakuasi BKSDA
• Dua Pengedar Sekaligus Pemakai Sabu di Purbalingga Ditangkap, Ini Barang Bukti yang Turut Diamankan
• Nih Daftar 10 Top Inovasi Pelayanan Publik di Kabupaten Banyumas, Bupati Berikan Apresiasi Ini
Burung-burung tersebut diserahkan empat bulan terakhir, mulai April 2020.
"Penyerahan burung ini hasil dari sosialisasi dari BKSDA Jateng maupun dari kesadaran masyarakat," bebernya.
Menurut Darmanto, selama empat bulan ini, pihaknya merawat burung-burung itu di kandang transit BKSDA Jateng di Kota Semarang.
Dikatakannya, pengembalian satwa dilindungi tersebut ke habitatnya sempat terkendala transportasi dan pengangkutan penerbangan akibat wabah Covid-19.
Kini, mereka siap diterbangkan setelah sertifikat kesehatan hewan dari Balai Karantina Pertanian Kelas I Semarang dikantongi.
Dia berharap, pengembalian satwa dilindungi ke habitatnya tersebut dapat memberikan kesempatan bagi mereka hidup bebas di alam dan mengurangi laju kepunahan.
"Satwa dilindungi ini di pasar gelap di kisaran harga Rp 5 juta hingga Rp 15 juta," paparnya.
Ia menambahkan, Balai KSDA Jawa Tengah berterima kasih sekaligus memberikan apresiasi kepada semua pihak yang terlibat serta mendukung upaya penyelamatan dan pengawetan tumbuhan serta satwa liar untuk mendapatkan kembali kesejahteraannya.
Kepala Balai Besar KSDA Nusa Tenggara Timur Timbul Batubara menjelaskan, setelah menerima burung Kakatua Kecil Jambul Kuning akan melakukan beberapa hal teknis dalam pelepasliaran kembali satwa tersebut.
• Rekonstruksi Pembunuhan Satu Keluarga di Baki Sukoharjo: Pelaku Tusuk 3-7 Kali Setiap Korban
• Dari 89 Ribu Karyawan di Ungaran, Baru 20 Orang yang Terima BSU Hari Ini. Ada Namamu?
• Tahun Ini, Tradisi Potong Rambut Gimbal Tak Dibuka untuk Wisatawan Tapi Disiarkan secara Virtual
Hal tersebut di antaranya, tahap habituasi selama beberapa hari untuk mengembalikan kebugaran satwa setelah melakukan perjalanan.