Berita Tegal
9 Pejabat Eks Nonjob Pemkot Tegal Wajib Kembalikan Uang Selisih TPP, Paling Lambat 3 September
"Apabila tidak ada pengembalian hingga 3 September, maka kasusnya akan ditingkatkan ke tahap penyidikan," kata Ali Mukhtar, Kasi Intel Kejari Tegal.
Rinciannya, Praptomo menerima Rp 126.033.884, Chaerul huda Rp 111.207. 611, Dyah Tri Astuti Rp 122.349. 998.
Kemudian, M. Afin Rp 75.098.574, Subagyo Rp 129.168.692.
Sugeng Suwaryo Rp 94.236.576, Yuswo Waluyo Rp 94.300.879, Agus Arifin Rp 63.390.093, dan Ilham Prasetyo Rp 63.390.000.
Melalui Kompas.com pun mencoba mengonfirmasi berita tersebut ke sejumlah eks pejabat non-job yang disebut menerima selisih TPP.
Seperti ke Agus Arifin, dan M Ilham Prasetyo.
"Silakan ke pejabat yang lebih senior saja," kata Agus, melalui sambungan telepon.
Sama halnya Agus Arifin yang tak mau berkomentar, Ilham Prasetyo juga memilih tak menanggapi.
Ilham menyarankan agar terkait berita tersebut dikonfirmasi ke Yuswo Waluyo mantan Sekda yang kini sudah pensiun.
"Silakan ke yang lebih senior saja, bisa Pak Yuswo mantan Sekda," kata Ilham.
Meski demikian, Ilham menyatakan akan mengembalikan uang selisih TPP tersebut ke kejaksaan sebelum 3 September 2020.
"Ini juga saya mau mengembalikan," ujar Ilham. (*)
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Terima TPP Senilai Rp 897 Juta, 9 Pejabat Eks Non-job Pemkot Tegal Terancam Dipenjara"
• Tim PSIS Semarang Jalani Tes Swab, Besok Rabu Pagi di Balai Kota Semarang
• Kapolres Minta Seluruh Anggota Makin Serius Tekan Angka Kriminalitas di Salatiga
• Mengulik Cerita Bupati Banyumas Aktif Berselancar di Medsos: Saya Kelola Sendiri Tanpa Tim Admin
• Hari Ini Bertambah Dua, Total Menjadi Lima Orang, Anggota DPRD Banyumas Positif Corona