Berita Tegal
9 Pejabat Eks Nonjob Pemkot Tegal Wajib Kembalikan Uang Selisih TPP, Paling Lambat 3 September
"Apabila tidak ada pengembalian hingga 3 September, maka kasusnya akan ditingkatkan ke tahap penyidikan," kata Ali Mukhtar, Kasi Intel Kejari Tegal.
TRIBUNBANYUMAS.COM, TEGAL - Sembilan pejabat eks non-job Eselon II dan III di sejumlah Organisasi Perangkat Daerah (OPD) Pemkot Tegal, terancam dipenjara.
Mereka diminta mengembalikan uang selisih Tunjangan Penghasilan Pegawai (TPP) senilai Rp 879.176.306 yang diterimanya meski saat itu menjabat staf biasa.
Kasi Intel Kejari Kota Tegal, Ali Mukhtar mengatakan, ada potensi kerugian negara dari selisih TPP yang seharusnya bukan menjadi haknya sembilan pejabat eks non-job.
• Ini Penyebab Listrik Sering Padam di Kota Tegal, PLN: 3 Bulan Sudah 16 Kali Gangguan
• Jumadi Kesal Temukan Pelayan Rumah Makan Tidak Pakai Masker, Satpol PP Kota Tegal Lakukan Ini
• Tiga Daerah Ini Diproyeksikan Bisa Mengawali Pembelajaran Tatap Muka di Jateng
• Saya Peringatkan Tidak Peduli Siapapun, Sikap Gubernur Ganjar Bila Ada Pejabat Tak Gunakan Masker
"Apabila tidak ada pengembalian hingga 3 September, maka kasusnya akan ditingkatkan ke tahap penyidikan," kata Ali Mukhtar seperti dilansir dari Kompas.com, Selasa (25/8/2020).
Ali mengatakan, sebelumnya, kasus itu muncul dari laporan masyarakat.
Pihak kejaksaan kemudian melakukan penyelidikan dengan memanggil kesembilan pejabat eks non-job.
"Saat dipanggil mereka mengakui menerima."
"Akhirnya ada surat pernyataan untuk mengembalikan paling lambat 3 September 2020."
"Namun sampai hari ini belum ada itikad baik untuk mengembalikan," kata Ali.
Saat 2015, jelas Ali, sembilan pejabat eselon II dan III itu dibebastugaskan menjadi staf biasa oleh wali kota dari sebelumnya menduduki jabatan penting.
Sejak berganti kepala daerah, pada 2017 sebagian mereka kembali menduduki jabatan tinggi di sejumlah satuan kerja.
"Namun mereka tetap menerima TPP untuk kurun tahun 2015-2017."
"Padahal waktu itu mereka bekerja sebagai staf biasa karena dibebastugaskan oleh wali kota pada saat itu," kata Ali.
Ali mengatakan, kesembilan pejabat tersebut saat ini merupakan 6 PNS aktif, dan tiga lainnya saat ini sudah pensiun.
Mereka sebelumnya menerima selisih TPP total Rp 879.176.306.
Rinciannya, Praptomo menerima Rp 126.033.884, Chaerul huda Rp 111.207. 611, Dyah Tri Astuti Rp 122.349. 998.
Kemudian, M. Afin Rp 75.098.574, Subagyo Rp 129.168.692.
Sugeng Suwaryo Rp 94.236.576, Yuswo Waluyo Rp 94.300.879, Agus Arifin Rp 63.390.093, dan Ilham Prasetyo Rp 63.390.000.
Melalui Kompas.com pun mencoba mengonfirmasi berita tersebut ke sejumlah eks pejabat non-job yang disebut menerima selisih TPP.
Seperti ke Agus Arifin, dan M Ilham Prasetyo.
"Silakan ke pejabat yang lebih senior saja," kata Agus, melalui sambungan telepon.
Sama halnya Agus Arifin yang tak mau berkomentar, Ilham Prasetyo juga memilih tak menanggapi.
Ilham menyarankan agar terkait berita tersebut dikonfirmasi ke Yuswo Waluyo mantan Sekda yang kini sudah pensiun.
"Silakan ke yang lebih senior saja, bisa Pak Yuswo mantan Sekda," kata Ilham.
Meski demikian, Ilham menyatakan akan mengembalikan uang selisih TPP tersebut ke kejaksaan sebelum 3 September 2020.
"Ini juga saya mau mengembalikan," ujar Ilham. (*)
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Terima TPP Senilai Rp 897 Juta, 9 Pejabat Eks Non-job Pemkot Tegal Terancam Dipenjara"
• Tim PSIS Semarang Jalani Tes Swab, Besok Rabu Pagi di Balai Kota Semarang
• Kapolres Minta Seluruh Anggota Makin Serius Tekan Angka Kriminalitas di Salatiga
• Mengulik Cerita Bupati Banyumas Aktif Berselancar di Medsos: Saya Kelola Sendiri Tanpa Tim Admin
• Hari Ini Bertambah Dua, Total Menjadi Lima Orang, Anggota DPRD Banyumas Positif Corona