Terjerat Kasus Surat Keterangan Lulus Palsu, Pengacara: Haji Qomar Hanya Menggunakan, Bukan Pembuat
Komedian Nurul Qomar berakhir di penjara seusai terjerat kasus pemalsuan surat keterangan lulus (SKL).
Keluarga Tegar
Suasana haru terlihat saat Qomar diantar keluarganya ke Lapas Kelas IIB Brebes pada Rabu 19 Agustus malam.
Dengan besar hati, keluarga ikhlas mengantarkan pelawak yang tergabung dalam Empat Sekawan itu.
"Tadi, keluarga dengan tegar, dengan ikhlas mengantarkan haji Qomar ke lapas," ujar kuasa hukum Qomar, Furqon Nur Zaman kepada awak media, Rabu malam.
"Keluarga tadi insyaallah tegar dan menerima. Mereka menghormati proses hukum yang sudah sekian lama. Jadi apapun hasilnya kami udah berupaya maksimal," ujarnya.
Komedian Qomar tiba di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) kelas II B Brebes sekira pada pukul 18.00 WIB bersama tim Kejari Brebes.
Kasasi Ditolak, Hukuman Lebih Lama
Sekedar informasi, Qomar awalnya dijatuhi hukuman 1 tahun 5 bulan penjara oleh Majelis hakim Pengadilan Negeri Kabupaten Brebes, Jawa Tengah pada November 2019.
• Mengenang Oey Kim Tjin, Warga Cilacap Pembawa Dokumen Negara saat Ibukota Boyongan ke Yogyakarta
• Remaja yang Bunuh Bocah di Sawah Besar Jakarta Divonis Hukuman 2 Tahun Penjara
• Desember 2020, Banyumas Bakal Punya 7 TPS Terpadu
Komedian senior itu dinyatakan terbukti bersalah memalsukan dokumen SKL sebagai syarat menjadi rektor.
Sejatinya vonis tersebut lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU), yakni 3 tahun penjara. Namun atas putusan tersebut, Qomar menyatakan banding.
Di tingkat Pengadila Tinggi (PT), hukuman Qomar justru ditambah menjadi 2 tahun penjara.
Rencananya, pihak Qomar akan mengajukan peninjauan kembali dalam waktu dekat. (*)
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Kuasa Hukum Sebut Qomar Hanya Menggunakan, Bukan Pembuat Surat Keterangan Lulus Palsu.