Terjerat Kasus Surat Keterangan Lulus Palsu, Pengacara: Haji Qomar Hanya Menggunakan, Bukan Pembuat
Komedian Nurul Qomar berakhir di penjara seusai terjerat kasus pemalsuan surat keterangan lulus (SKL).
TRIBUNBANYUMAS.COM, JAKARTA - Komedian Nurul Qomar berakhir di penjara seusai terjerat kasus pemalsuan surat keterangan lulus (SKL).
Politisi yang akrab disapa Haji Qomar ini terbukti menggunakan surat keterangan lulus (SKL) palsu dalam upayanya melamar sebagai rektor Universitas Muhadi Setyabudi (UMUS) Brebes.
Kuasa hukumnya, Furqon Nur Zaman menegaskan bahwa Qomar hanya menggunakan, bukan membuat SKL palsu itu.
"Iya (terbukti), surat keterangan lulus yang diduga dipakai Haji Qomar untuk melamar sebagai rektor UMUS, palsu," kata kuasa hukum Qomar, Furqon Nur Zaman kepada awak media, Rabu (19/8/2020).
"Haji Qomar hanya menggunakan ya, bukan membuat," tegasnya.
• Pelawak Senior Qomar Dieksekusi ke Rutan Brebes, Terjerat Kasus Pemalsuan Surat Keterangan Lulus
• Sudah Tersedia di Gerai Ponsel, Ini Harga dan Spesifikasi Oppo Reno4
• Jadwal Acara TV Hari Ini, Kamis 20 Agustus 2020. Ada Drakor Choi Si Won berjudul The King of Dramas
• Masih Sepi Peminat di Jateng, Mendaftar Jadi Tim Pemantau Pilkada Serentak 2020
Furqon juga membenarkan bahwa Qomar diputus atas kesalahan menggunakan dokumen SKL palsu.
"Pengadilan menyebut Qomar terbukti menggunakan surat lulus palsu untuk melamar menjadi rektor," lanjutnya.
Dan pada Rabu (19/8/2020) malam, Qomar dibawa ke Lapas Brebes untuk dilakukan penahanan usai Pengadilan Tinggi Jawa Tengah menjatuhi hukuman selama 2 tahun penjara.
"Pelaksanaan putusan sesuai putusan Pengadilan Tinggi Jawa Tengah, 2 tahun (penjara)," ujarnya.
Rangkaian sidang perkara tersebut sudah berlangsung sejak Juli 2019 lalu.
Sebelumnya, oleh JPU, Qomar didakwa melakukan pemalsuan dokumen program S2 dan S3 sebagai syarat menjadi rektor Universitas Muhadi Setiabudhi (UMUS).
• Detik-detik Pelawak Qomar Dieksekusi ke Lapas Brebes karena Kasus Pemalsuan SKL
• Honor TPK Dibayar Gunakan Uang Palsu, Oknum Perangkat Desa Ini Pakai Printer Cetak Tiga Hari
• Menaker Minta BLK Komunitas Bisa Dekati Perusahaan di Purbalingga, Kaitan Penyiapan Tenaga Kerja
Padahal, saat itu, Qomar menjabat sebagai rektor UMUS selama 10 bulan.
Atas pelanggaran tersebut, Qomar dilaporkan ke kepolisian oleh pihak Yayasan UMUS.
Dalam persidangan di Pengadilan Negeri Brebes JPU menuntutnya 3 tahun penjara.
Kemudian, Qomar mengajukan banding 1,5 tahun penjara yang juga disambut banding oleh jaksa.