Terjerat Kasus Surat Keterangan Lulus Palsu, Pengacara: Haji Qomar Hanya Menggunakan, Bukan Pembuat
Komedian Nurul Qomar berakhir di penjara seusai terjerat kasus pemalsuan surat keterangan lulus (SKL).
TRIBUNBANYUMAS.COM, JAKARTA - Komedian Nurul Qomar berakhir di penjara seusai terjerat kasus pemalsuan surat keterangan lulus (SKL).
Politisi yang akrab disapa Haji Qomar ini terbukti menggunakan surat keterangan lulus (SKL) palsu dalam upayanya melamar sebagai rektor Universitas Muhadi Setyabudi (UMUS) Brebes.
Kuasa hukumnya, Furqon Nur Zaman menegaskan bahwa Qomar hanya menggunakan, bukan membuat SKL palsu itu.
"Iya (terbukti), surat keterangan lulus yang diduga dipakai Haji Qomar untuk melamar sebagai rektor UMUS, palsu," kata kuasa hukum Qomar, Furqon Nur Zaman kepada awak media, Rabu (19/8/2020).
"Haji Qomar hanya menggunakan ya, bukan membuat," tegasnya.
• Pelawak Senior Qomar Dieksekusi ke Rutan Brebes, Terjerat Kasus Pemalsuan Surat Keterangan Lulus
• Sudah Tersedia di Gerai Ponsel, Ini Harga dan Spesifikasi Oppo Reno4
• Jadwal Acara TV Hari Ini, Kamis 20 Agustus 2020. Ada Drakor Choi Si Won berjudul The King of Dramas
• Masih Sepi Peminat di Jateng, Mendaftar Jadi Tim Pemantau Pilkada Serentak 2020
Furqon juga membenarkan bahwa Qomar diputus atas kesalahan menggunakan dokumen SKL palsu.
"Pengadilan menyebut Qomar terbukti menggunakan surat lulus palsu untuk melamar menjadi rektor," lanjutnya.
Dan pada Rabu (19/8/2020) malam, Qomar dibawa ke Lapas Brebes untuk dilakukan penahanan usai Pengadilan Tinggi Jawa Tengah menjatuhi hukuman selama 2 tahun penjara.
"Pelaksanaan putusan sesuai putusan Pengadilan Tinggi Jawa Tengah, 2 tahun (penjara)," ujarnya.
Rangkaian sidang perkara tersebut sudah berlangsung sejak Juli 2019 lalu.
Sebelumnya, oleh JPU, Qomar didakwa melakukan pemalsuan dokumen program S2 dan S3 sebagai syarat menjadi rektor Universitas Muhadi Setiabudhi (UMUS).
• Detik-detik Pelawak Qomar Dieksekusi ke Lapas Brebes karena Kasus Pemalsuan SKL
• Honor TPK Dibayar Gunakan Uang Palsu, Oknum Perangkat Desa Ini Pakai Printer Cetak Tiga Hari
• Menaker Minta BLK Komunitas Bisa Dekati Perusahaan di Purbalingga, Kaitan Penyiapan Tenaga Kerja
Padahal, saat itu, Qomar menjabat sebagai rektor UMUS selama 10 bulan.
Atas pelanggaran tersebut, Qomar dilaporkan ke kepolisian oleh pihak Yayasan UMUS.
Dalam persidangan di Pengadilan Negeri Brebes JPU menuntutnya 3 tahun penjara.
Kemudian, Qomar mengajukan banding 1,5 tahun penjara yang juga disambut banding oleh jaksa.
Keluarga Tegar
Suasana haru terlihat saat Qomar diantar keluarganya ke Lapas Kelas IIB Brebes pada Rabu 19 Agustus malam.
Dengan besar hati, keluarga ikhlas mengantarkan pelawak yang tergabung dalam Empat Sekawan itu.
"Tadi, keluarga dengan tegar, dengan ikhlas mengantarkan haji Qomar ke lapas," ujar kuasa hukum Qomar, Furqon Nur Zaman kepada awak media, Rabu malam.
"Keluarga tadi insyaallah tegar dan menerima. Mereka menghormati proses hukum yang sudah sekian lama. Jadi apapun hasilnya kami udah berupaya maksimal," ujarnya.
Komedian Qomar tiba di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) kelas II B Brebes sekira pada pukul 18.00 WIB bersama tim Kejari Brebes.
Kasasi Ditolak, Hukuman Lebih Lama
Sekedar informasi, Qomar awalnya dijatuhi hukuman 1 tahun 5 bulan penjara oleh Majelis hakim Pengadilan Negeri Kabupaten Brebes, Jawa Tengah pada November 2019.
• Mengenang Oey Kim Tjin, Warga Cilacap Pembawa Dokumen Negara saat Ibukota Boyongan ke Yogyakarta
• Remaja yang Bunuh Bocah di Sawah Besar Jakarta Divonis Hukuman 2 Tahun Penjara
• Desember 2020, Banyumas Bakal Punya 7 TPS Terpadu
Komedian senior itu dinyatakan terbukti bersalah memalsukan dokumen SKL sebagai syarat menjadi rektor.
Sejatinya vonis tersebut lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU), yakni 3 tahun penjara. Namun atas putusan tersebut, Qomar menyatakan banding.
Di tingkat Pengadila Tinggi (PT), hukuman Qomar justru ditambah menjadi 2 tahun penjara.
Rencananya, pihak Qomar akan mengajukan peninjauan kembali dalam waktu dekat. (*)
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Kuasa Hukum Sebut Qomar Hanya Menggunakan, Bukan Pembuat Surat Keterangan Lulus Palsu.