Berita Nasional
Tahap Pertama Menyasar 1 Juta UMKM, Berikut Ini Cara dan Syarat Dapat BLT Rp 2,4 Juta
Untuk mendapatkan bantuan UMKM sebesar Rp 2,4 juta, pelaku usaha kecil ini bisa mendaftarkan dirinya ke dinas koperasi yang berada di domisilinya.
- Mempunyai usaha mikro yang dibuktikan dengan surat usulan dari pengusul lampirannya
- Bukan ASN.
- Bukan anggota TNI/Polri
- Bukan pegawai BUMN/BUMD.
• Satu Investor Asal Korea Selatan Dipastikan Mengisi KIT Batang, Tahap Awal Bangun 450 Hektare
• Dragan Djukanovic: Program Latihan Ditentukan Seusai Rapat Virtual Tim PSIS Semarang
• Terbanyak di Purbalingga, ASN Tidak Netral dalam Pilkada Serentak, Rekap Sementara Bawaslu Jateng
UMKM penerima bantuan diusulkan
Teten berkata, nantinya pelaku usaha akan diidentifikasi dan diusulkan oleh lembaga pengusul.
Yang di antaranya adalah dinas yang membidangi Koperasi dan UMKM Provinsi dan kabupaten/kota.
Ataupun koperasi yang telah disahkan sebagai badan hukum, kementerian atau lembaga.
Pengusul bantuan pemerintah lainnya adalah perbankan dan perusahaan pembiayaan yang terdaftar di OJK.
Lembaga penyalur program kredit pemerintah seperti BUMN dan BLU.
Setelah itu, data yang berhasil dikumpulkan akan diverifikasi layak atau tidak menerima bantuan tersebut.
“Data tersebut akan dilakukan verifikasi dan validasi oleh Kementerian Koperasi dan UKM bersama Kemenkeu dan OJK," kata Teten.
Sementara mengenai teknisinya, dijelaskan dia, adalah apabila para pelaku usaha mikro benar-benar layak mendapatkan bantuan tersebut.
Dananya akan ditransfer langsung ke rekening masih-masing.
"Jadi dana Rp 2,4 juta itu akan dikirim langsung by name by address kepada si penerima."