Bupati dan Sekda Agam Sumatera Barat Jadi Tersangka Kasus Ujaran Kebencian
Bupati Agam Indra Catri dan Sekretaris Daerah Agam Martias Wanto ditetapkan sebagai tersangka oleh Polda Sumatera Barat.
TRIBUNBANYUMAS.COM, PADANG - Bupati Agam Indra Catri dan Sekretaris Daerah Agam Martias Wanto ditetapkan sebagai tersangka oleh Polda Sumatera Barat. Keduanya tersangkut kasus ujaran kebencian terhadap anggota DPR RI asal Sumbar Mulyadi.
Penetapan tersangka itu baru ditetapkan setelah polisi melakukan gelar perkara pada 7 Agustus 2020.
Mereka ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan surat penetapan nomor 32/VIII/2020/Ditreskrimsus dan nomor 33/VIII/2020/Ditreskrimsus pada 10 Agustus 2020.
"Setelah dilakukan gelar perkara Jumat lalu, seterusnya 10 Agustus 2020 ditetapkan sebagai tersangka," kata Kepala Bidang Humas Polda Sumbar Kombes Stefanus Satake Bayu Setianto saat dihubungi Kompas.com, Rabu (12/8/2020).
• Staf KPU asal Banyumas Tewas di Papua: Lulusan ITT Telkom Purwokerto, Sempat Pulang saat Rusuh
• Kejagung Tangkap Jaksa Pinangki, Jadi Tersangka Kasus Suap Djoko Tjandra
• 12 Pegawai Bank Syariah Mandiri Purwokerto Positif Covid-19
• Imam Besar Masjid Agung Semarang KH Ahmad Naqib Noor Al-Hafidz Berpulang
Stefanus mengatakan, sebelum Indra dan Martias, Polda Sumbar sudah terlebih dahulu menetapkan tiga orang tersangka yaitu ES (58), RH (50) dan RP (33).
Ketiganya ditangkap dan ditahan oleh Polda Sumbar pada 18 Juni 2020.
Para tersangka diduga telah menyebarkan foto Mulyadi bersama seorang wanita dan menuliskan kata-kata ujaran kebencian di akun Facebook Mar Yanto yang merupakan akun fiktif.
Menurut Stefanus, Polda Sumbar akan melakukan pemeriksaan terhadap Indra dan Martias sebagai tersangka pada pekan depan.
"Minggu depan dijadwalkan diperiksa sebagai tersangka," kata Stefanus.
Tanggapan Bupati Agam
Sementara itu, Bupati Agam Indra Catri yang dihubungi terpisah mengatakan, pihaknya menghormati proses hukum yang dilaksanakan penegak hukum.
"Sebagai warga negara yang baik, patuh dan kooperatif terhadap hukum dan penegakan hukum. Sebelumnya saya telah memenuhi panggilan polisi untuk diperiksa sebagai saksi dalam perkara tersebut. Selanjutnya, melalui berita yang ramai, saya sudah ditetapkan sebagai tersangka," kata Indra.
Indra Catri meminta semua pihak untuk menghormati proses hukum yang sedang berjalan dengan senantiasa menghormati asas perduga tak bersalah.
• 7 Kali Beraksi 8 Pengendara Jadi Korban, Polisi Tangkap Penembak Misterius di Tangsel
• Rusia Klaim Pertama Ciptakan Vaksin Covid-19, Ini Kata WHO
Indra mengatakan, langkah selanjutnya dengan menyerahkan kasus tersebut kepada penasehat hukumnya.
"Pembelaan diri pada kami tentunya baru bisa dilakukan pada saat persidangan. Saat ini, karena sedang dalam tahapan pemeriksaan dan pemberkasan, dengan sendirinya upaya pembelaan diri belum bisa dilakukan," kata Indra.
Indra Catri mengimbau dan mengajak kepada semua pihak khususnya warga Kabupaten Agam, simpatisan, dan pendukung untuk selalu bersabar dan menahan diri.