Berita Nasional

Tak Sama, Ini Perbedaan antara ASN dan PNS, Jangan Bingung dan Salah Arti Simak Poin-poin Berikut

Tak Sama, Ini Perbedaan antara ASN dan PNS, Jangan Bingung dan Salah Arti Lagi Ya . . . Simak Poin-poin Berikut

WARTA KOTA/HENRY LOPULALAN
Pegawai negeri sipil (PNS) mengikuti apel di Lapangan Irti, Gambir, Jakarta Pusat, Senin (22/12/2012) - ASN dan PNS mempunyai status kepegawaian yang berbeda, namun selama ini sering disalahartikan dan banyak yang menganggap status keduanya adalah sama. Simak perbedaan ASN dan PNS berdasarkan ketarangan BKN berikut ini. 

Dalam Pasal 1 UU Nomor 5 Tahun 2014, PNS adalah warga negara Indonesia yang memenuhi syarat tertentu, diangkat sebagai pegawai ASN secara tetap oleh pejabat pembina kepegawaian untuk menduduki jabatan pemerintahan.

Sementara itu, P3K adalah warga negara Indonesia yang memenuhi syarat tertentu, yang diangkat berdasarkan perjanjian kerja untuk jangka waktu tertentu dalam rangka melaksanakan tugas pemerintahan.

Dari segi definisi, jelas bahwa PNS memiliki status sebagai pegawai tetap, sedangkan P3K bekerja hanya dalam jangka waktu yang telah ditentukan di perjanjian kerja.

Perbedaan manajemen di antara PNS dan P3K juga sudah diatur dalam dua PP yang berbeda.

Manajemen PNS diatur dalam PP Nomor 17 Tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil, dan diubah dengan PP Nomor 17 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil.

Sementara itu, manajemen P3K diatur dalam PP Nomor 49 Tahun 2018 tentang Manajemen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja.

Manajemen PNS dan P3K

Dalam pasal 3, PP Nomor 17 Tahun 2017 dan PP Nomor 49 Tahun 2018, sama-sama diatur tentang manajemen keduanya, berikut rinciannya:

Manajemen PNS meliputi:

  • penyusunan dan penetapan kebutuhan;
  • pengadaan; pangkat dan jabatan;
  • pengembangan karier;
  • pola karier;
  • promosi;
  • mutasi;
  • penilaian kinerja;
  • penggajian dan tunjangan;
  • penghargaan;
  • disiplin;
  • pemberhentian;
  • jaminan pensiun dan jaminan hari tua;
  • dan perlindungan.

Manajemen P3K meliputi:

  • penetapan kebutuhan;
  • pengadaan;
  • penilaian kinerja;
  • penggajian dan tunjangan;
  • pengembangan kompetensi;
  • pemberian penghargaan;
  • disiplin;
  • pemutusan hubungan perjanjian kerja;
  • dan perlindungan.

Perbedaan di antara keduanya terlihat dari jumlah poin yang diatur pada manajemen P3K yang lebih sedikit dibanding manajemen PNS.

Poin-poin manajemen PNS yang tidak ada pada manajemen P3K ialah:

  • pangkat dan jabatan,
  • pengembangan karier,
  • pola karier,
  • promosi,
  • mutasi,
  • jaminan pensiun dan jaminan hari tua.

Artinya, manajemen P3K tidak mengatur poin-poin yang tidak disebutkan dalam Pasal 3 PP Nomor 49 Tahun 2018. (*)

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul Sering Salah Arti, Ini Beda antara PNS dan ASN

Tak Terima Putusan PTUN Semarang, BPN Demak Ajukan Banding, Kuasa Hukum Mbah Tun: Kami Siap Hadapi

Uang Jajan Bocah Banjarnegara Rp2.000 Sehari, Dipotong buat Beli Kuota, Alasannya Bikin Terenyuh

Unik, Semprot 20 Hektare Tanaman Padi Petani di Banjarnegara Serempak Gunakan Drone

Cara Mudah Cek Kepesertaan Bansos Covid-19 Melalui Aplikasi, Simak Petunjuk Berikut Ini

Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved