Berita Nasional
Tak Sama, Ini Perbedaan antara ASN dan PNS, Jangan Bingung dan Salah Arti Simak Poin-poin Berikut
Tak Sama, Ini Perbedaan antara ASN dan PNS, Jangan Bingung dan Salah Arti Lagi Ya . . . Simak Poin-poin Berikut
TRIBUNBANYUMAS.COM - Istilah Pegawai Negeri Sipili (PNS) dan Aparatur Sipil Negara (ASN) sering disalahartikan atau bahkan disamakan statusnya.
Padahal, berdasarkan penjelasan Badan Kepegawaian Negara (BKN), status antara ASN dan PNS tak bisa disamakan.
Simak penjelasan dan poin-poin berikut yang membedakan antara ASN dan PNS.
• Independensi Pegawai KPK Dipertanyaan Saat Statusnya Berubah Menjadi ASN
• Pesawat Tempur T-150 Golden Eagle Rusak Berat karena Tergelincir, TNI-AU Lakukan Investigasi
• Kutuk Aksi Intorelaransi dan Kekerasan di Kampung Halaman Jokowi, Gusdurian: Ini Sungguh Ironis
• KPK Buka Lowongan Juru Bicara, Tertarik? Simak Berikut Persyaratannya
Pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kini resmi berstatus aparatur sipil negara ( ASN).
Pengalihan status itu diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 41 Tahun 2020 tentang Pengalihan Pegawai Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Menjadi Pegawai Aparatur Sipil Negara.
Peraturan tersebut ditandatangani oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi) pada 24 Juli 2020 dan diundangkan pada 27 Juli 2020.
Dengan demikian, maka pegawai KPK saat ini memiliki status kepegawaian yang sama dengan pegawai-pegawai lain dalam struktur pemerintahan Republik Indonesia, yakni sebagai ASN.
Terkait dengan penyebutan ASN, masih banyak orang yang belum bisa membedakan istilah tersebut dengan pegawai negeri sipil (PNS).
Kebanyakan orang menganggap ASN dan PNS adalah istilah yang merujuk pada status kepegawaian yang sama, padahal tidak.
Kepala Biro Humas, Hukum, dan Kerja Sama Badan Kepegawaian Negara (BKN) Paryono mengatakan bahwa istilah ASN merujuk pada dua status kepegawaian yang berbeda.
"ASN itu ada dua, yaitu PNS yang selama ini dikenal, dan yang baru itu PPPK/P3K (Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja)," kata Paryono saat dihubungi Kompas.com, Minggu (9/8/2020).
"Kemudian di dalam manajemennya pun berbeda."
"Misalnya kalau PNS itu kan mendapat hak pensiun, tapi kalau di P3K itu kan tidak," imbuhnya.
Artinya, setiap PNS sudah pasti ASN, tetapi setiap ASN belum tentu PNS karena bisa saja P3K.
Dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara, disebut bahwa ASN terdiri dari PNS dan P3K.