Jumat, 8 Mei 2026

Berita Regional

Oknum Polisi Ditembak Polisi, Terlibat Kasus Peredaran 14 Kg Sabu Melawan saat Ditangkap

Oknum Polisi Ditembak Polisi, Terlibat Kasus Peredaran 14 Kg Sabu Melawan saat Ditangkap

Tayang:
istimewa via intisarionline
Ilustrasi penenmbakan menggunakan senjata api - Dua oknum polisi di Jawa Timur ditembak polisi yang bertugas di Satresnarkoba Polrestabes Surabaya, lantaran melawan saat dilakukan penangkapan. Keduanya ditangkap karena terlibat dalam jariangan peredaran sabu seberat 14 Kg dan 500 butir ekstasi. 

TRIBUNBANYUMAS.COM, SURABAYA - Personel Satresnarkoba Polrestabes Surabaya menembak dua oknum polisi, yang terlibat dalam kasus peredaran narkoba jenis sabu dan pil koplo.

Dua oknum polisi yang berdinas di jajaran Polda Jatim itu, yang terlibat peredaran 14 kilogtam (Kg) sabu dan 500 butir ekstasi, melawan saat ditangkap.

Saat melakukan penggeledahan, Unit Idik I Satresnarkoba Polrestabes Surabaya yang menangkap dua oknum polisi itu, menemukan barang buki sabu.

Wow. . . Ada Lumbung Darah di Desa Pungangan Wonosobo, Bagaimana Fakta Sebenarnya?

Menolak Disembelih, Sapi Kurban Gunawan Warga Blitar Ini Mengamuk, Ditembak Mati Polisi

Samakan Ibunya dengan Anjing, Anak Sulung Ketua Pembina Yakpermas Dilaporkan Balik ke Polisi

PSBB Tahap Tiga Ditiadakan di Kota Tegal, Jumadi: Tak Mau Ekonomi Masyarakat Justru Terpuruk

Keduan oknum aparat itu adalah Rizky (34) warga Kemayoran, Bangkalan, Madura dan Agus (36) warga Ponorogo.

Mereka terlibat dalam peredaran narkotika wilayah Jawa Timur.

Tak hanya dua oknum polisi, Unit pimpinan AKP Raden Dwi Kennardi itu juga menangkap empat tersangka peredaran narkoba lainnya.

Yakni, M Ficky (28) warga Demak Surabaya, Fitria (21) warga Kedinding Surabaya.

Sedang dua lainnya pasangan suami istri  M Zaidan (18) warga Taman Irawati Surabaya serta Latifah alias Rara (27) warga Tenggumung berprofesi pemandu lagu di salah satu karaoke.

Kasat Resnarkoba Polrestabes Surabaya, AKBP Memo Ardian, mengatakan para tersangka ditangkap di beberapa lokasi berbeda.

Awalnya, polisi mengamankan tiga tersangka di Jalan Demak Surabaya yakni Ficky, Fitria dan Zaidan,Selasa (21/7/2020) dini hari.

"Kami saat itu belum menemukan barang bukti narkotika, namun saat memeriksa handpone, kami temukan pesan berupa kiriman paket sabu seberat 14 kilogram dan 500 butir pil ekstasi melalui ojek online ke sebuah rumah kos Kawasan Tambak Segaran Surabaya," kata Memo, Jumat (7/8/2020).

Sabtu, (25/7/2020) dini hari, polisi bergerak ke rumah kos di Tambak Segaran Surabaya.

Di sana polisi menemukan dua pasangan tidak sah yakni Latifah alias Rara dan Rizky oknum polisi Polres Bangkalan Madura.

"Saat kami interogasi, ternyata narkotika yang dikirimkan oleh tersangka Ficky itu disimpan di rumah kos lainnya di Jalan Ploso."

"Anggota kemudian kami bergerak dan mencari barang buktinya," tambah Memo.

Di sana, polisi menemukan total 2,7 kilogram sabu dan tujuh butir pil ekstasi.

Sumber: Surya
Halaman 1/3
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved