Bisnis dan Keuangan

Polemik Bantuan Pemerintah Rp600 Ribu untuk Karyawan Swasta, Tak Efektif Tak Tepat Sasaran?

Polemik Bantuan Pemerintah Rp600 Ribu untuk Karyawan Swasta, Dinilai Tak Efektif dan Tak Tepat Sasaran

Istimewa
Ilustrasi karyawan swasta - Rencana pemerintah memberikan bantuan stimulus Rp600 ribu per bulan bagi karawan swasta bergaji di bawah Rp5 juta per bulan menimbulkan polemik. Pro dan kontra muncul. Sebagian menilai rencana pemerintah ini tak tepat sasaran dan tak efektif mendongkrak konsumsi. 

TRIBUNBANYUMAS.COM, JAKARTA - Hampir semua lapisan masyarakat terdampak pandemi COvid-19, tak terkecuali bagi karyawan swasta.

Karena itu, pemerintah juga berencana menggelontorkan stimulus bagi para karyawan swasta di masa pandemi Covid-19.

Namun, rencana ini menimbulkan polemik, pro dan kontra, karena dinilai bantuan ini tidak tepat sasaran dan tak akan efektif menggerakkan roda perekonomian.

Rencananya, setiap karyawan swasta yang berpenghasilan di bawah Rp5 juta per bulan akan mendapatkan bantuan gaji tambahan dari pemerintah.

Simak, Ini Syarat Karyawan Swasta yang Berhak Dapat Bantuan Pemerintah Rp600.000 Per Bulan

Ingin Beli Rumah Murah Hasil Sitaan Bank BUMN? Simak Tips Berikut Ini

Cara Mudah Cek Kepesertaan Bansos Covid-19 Melalui Aplikasi, Simak Petunjuk Berikut Ini

Bupati Banjarnegara Kesal dengan Sikap DPRD soal KUA-PPAS, Budhi: Kudune Inyong Kepriwe Yah?

"Bantuan sebesar Rp600.000 per bulan selama empat bulan," kata Ketua Pelaksana Komite Penanganan Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional Erick Thohir dalam keterangan tertulis, Kamis (6/8/2020).

Erick menyebut Program stimulus ini sedang difinalisasi agar bisa dijalankan oleh Kementerian Ketenagakerjaan pada bulan September 2020.

"(Bantuan) akan langsung diberikan per dua bulan ke rekening masing-masing pekerja sehingga tidak akan terjadi penyalahgunaan,” ujarnya.

Artinya tiap karyawan akan dua kali menerima transfer dari pemerintah dengan nominal Rp1,2 juta.

Sehingga, total tiap karyawan menerima bantuan Rp2,4 juta.

Kendati demikian, ada syarat yang harus dipenuhi karyawan swasta jika ingin mendapat bantuan ini.

Karyawan harus aktif terdaftar di Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan dengan iuran Rp150.000 per bulan atau setara gaji di bawah Rp5 juta per bulan.

Erick memperkirakan ada sekitar 13,8 juta karyawan swasta yang memenuhi syarat dan akan menerima bantuan ini.

Adapun tujuan pemerintah menggelontorkan bantuan gaji tambahan ini adalah untuk mendorong konsumsi masyarakat di tengah pandemi Covid-19.

"Hal ini penting untuk menggerakkan perekonomian dan mendorong pemulihan ekonomi,” kata Menteri Badan Usaha Milik Negara itu.

Menteri Keuangan Sri Mulyani menyebut, pemerintah akan menggelontorkan anggaran Rp31,2 Triliun untuk merealisasikan program ini.

Halaman
123
Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    Berita Populer

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved