Bisnis dan Keuangan
Polemik Bantuan Pemerintah Rp600 Ribu untuk Karyawan Swasta, Tak Efektif Tak Tepat Sasaran?
Polemik Bantuan Pemerintah Rp600 Ribu untuk Karyawan Swasta, Dinilai Tak Efektif dan Tak Tepat Sasaran
TRIBUNBANYUMAS.COM, JAKARTA - Hampir semua lapisan masyarakat terdampak pandemi COvid-19, tak terkecuali bagi karyawan swasta.
Karena itu, pemerintah juga berencana menggelontorkan stimulus bagi para karyawan swasta di masa pandemi Covid-19.
Namun, rencana ini menimbulkan polemik, pro dan kontra, karena dinilai bantuan ini tidak tepat sasaran dan tak akan efektif menggerakkan roda perekonomian.
Rencananya, setiap karyawan swasta yang berpenghasilan di bawah Rp5 juta per bulan akan mendapatkan bantuan gaji tambahan dari pemerintah.
• Simak, Ini Syarat Karyawan Swasta yang Berhak Dapat Bantuan Pemerintah Rp600.000 Per Bulan
• Ingin Beli Rumah Murah Hasil Sitaan Bank BUMN? Simak Tips Berikut Ini
• Cara Mudah Cek Kepesertaan Bansos Covid-19 Melalui Aplikasi, Simak Petunjuk Berikut Ini
• Bupati Banjarnegara Kesal dengan Sikap DPRD soal KUA-PPAS, Budhi: Kudune Inyong Kepriwe Yah?
"Bantuan sebesar Rp600.000 per bulan selama empat bulan," kata Ketua Pelaksana Komite Penanganan Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional Erick Thohir dalam keterangan tertulis, Kamis (6/8/2020).
Erick menyebut Program stimulus ini sedang difinalisasi agar bisa dijalankan oleh Kementerian Ketenagakerjaan pada bulan September 2020.
"(Bantuan) akan langsung diberikan per dua bulan ke rekening masing-masing pekerja sehingga tidak akan terjadi penyalahgunaan,” ujarnya.
Artinya tiap karyawan akan dua kali menerima transfer dari pemerintah dengan nominal Rp1,2 juta.
Sehingga, total tiap karyawan menerima bantuan Rp2,4 juta.
Kendati demikian, ada syarat yang harus dipenuhi karyawan swasta jika ingin mendapat bantuan ini.
Karyawan harus aktif terdaftar di Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan dengan iuran Rp150.000 per bulan atau setara gaji di bawah Rp5 juta per bulan.
Erick memperkirakan ada sekitar 13,8 juta karyawan swasta yang memenuhi syarat dan akan menerima bantuan ini.
Adapun tujuan pemerintah menggelontorkan bantuan gaji tambahan ini adalah untuk mendorong konsumsi masyarakat di tengah pandemi Covid-19.
"Hal ini penting untuk menggerakkan perekonomian dan mendorong pemulihan ekonomi,” kata Menteri Badan Usaha Milik Negara itu.
Menteri Keuangan Sri Mulyani menyebut, pemerintah akan menggelontorkan anggaran Rp31,2 Triliun untuk merealisasikan program ini.