Bisnis dan Keuangan
Ingin Beli Rumah Murah Hasil Sitaan Bank BUMN? Simak Tips Berikut Ini
Ingin Beli Rumah Murah Hasil Sitaan Bank BUMN? Simak Tips Berikut Ini. Harga rumah sitaan bank bisa jadi lebih murah dari harga awal
TRIBUNBANYUMAS.COM, JAKARTA - Ketersediaan akan hunian atau rumah yang nyaman dan terjangkau selalau saja dinanti banyak orang.
Karena itu, hampir semua orang mau membeli rumah murah dan aman.
Mungkin lelang rumah sitaan bank bisa menjadi alternatif bila ingin membeli rumah.
CEO Indonesia Property Watch Ali Tranghanda mengatakan, harga rumah sitaan yang dilelang oleh bank-bank Badan Usaha Milik Negara (BUMN) bisa lebih murah dibandingkan harga awal rumah tersebut ditawarkan.
• Simak, Ini Syarat Karyawan Swasta yang Berhak Dapat Bantuan Pemerintah Rp600.000 Per Bulan
• Viral Video Wali Kota Ngacir Pakai Sepeda setelah Dimaki Emak-emak PKL di Padang, Gara-gara Ini
• Bupati Banjarnegara Kesal dengan Sikap DPRD soal KUA-PPAS, Budhi: Kudune Inyong Kepriwe Yah?
• Tinggal di Bekas Kandang Ayam, Siswi SMK Ini Mengais Padi Sisa Panen demi Hp untuk Belajar Daring
"Harga yang ditawarkan dari lelang memang biasanya lebih murah bahkan dari harga perdana."
"Karena yang penting bagi bank uangnya dari kredit yang dipinjamkan itu bisa kembali," ujarnya kepada Kompas.com, Jumat (7/8/2020).
Dia menyebut, harga rumah sitaan Himpunan Bank Milik Negara (Himbara) ini kerap memberikan potongan hingga 70 persen kepada konsumer ketika kembali dipasarkan.
"Biasanya diskon sampai 60-70 persen dari harga pasaran. Ada juga yang lebih besar," katanya.
Ali pun memberikan tips kepada masyarakat yang ingin membeli rumah sitaan dari bank -bank negara ini.
Yang pertama sebut dia, cari informasi harga pasaran di sekitar rumah yang dilelang.
"Memilih rumah sitaan gampang-gampang susah."
"Cari informasi harga sekitar apa benar harganya lebih murah dengan kalkulasi biaya perbaikan yang mungkin harus dikeluarkan," ujarnya.
Kemudian perhatikan lokasi rumah yang diincar.
Dia menganjurkan untuk memilih lokasi yang strategis agar kelak ketika konsumen ingin menjualnya lagi harga masih tetap tinggi.
"Pilih lokasi yang bagus sehingga nantinya gampang dijual kembali," ujarnya.
Terkait legalitas rumah atau properti yang disita bank, Ali menegaskan, masyarakat tak perlu khawatir.
"Kalau masalah legal harusnya sudah aman tidak perlu khawatir karena semua surat sudah diverifikasi oleh bank," katanya.