Teror Virus Corona
Inpres Terbit, Tempat Usaha yang Tak Patuhi Protokol Kesehatan Bakal Ditutup Sementara
Tempat usaha yang melanggar protokol kesehatan terkait pandemi Covid-19 bisa mendapat sanksi berupa penutupan sementara.
TRIBUNBANYUMAS.COM, JAKARTA - Tempat usaha yang melanggar protokol kesehatan terkait pandemi Covid-19 bisa mendapat sanksi berupa penutupan sementara.
Hal ini diatur dalam Instruksi Presiden Nomor 6 Tahun 2020 tentang Peningkatan Disipilin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan Dalam Pencegahan dan Pengendalian Covid-19.
"Penghentian atau penutupan sementara penyelenggaraan usaha," demikian tertulis dalam Inpres yang diunggah di situs resmi Setneg, Rabu (5/8/2020).
Selain itu, sanksi lainnya dapat berupa berupa teguran lisan atau teguran tertulis, kerja sosial, serta denda administratif.
• Tak Jaga Jarak, Seratusan Pendaki Dugem di Bukit Savana Propok Lombok. Videonya Viral di Medsos
• Lantik 10 Pejabat, Sekda Banyumas Minta Mereka Jadi Contoh Taati Protokol Kesehatan
Sanksi ini berlaku bagi pelanggaran yang dilakukan perorangan, pelaku usaha, pengelola, penyelenggara, atau penanggung jawab tempat dan fasilitas umum.
Kendati demikian, ketentuan lebih jauh terkait sanksi diserahkan kepada masing-masing kepala daerah untuk menyusun dan menetapkan.
Inpres itu diteken Jokowi pada Selasa (4/8/2020) kemarin. Inpres mulai berlaku pada tanggal dikeluarkan.
Jokowi, sebelumnya berpendapat, pelanggar protokol kesehatan memang harus diberi sanksi.
Sebab, masih banyak masyarakat yang tidak mematuhi imbauan pemerintah untuk menerapkan protokol kesehatan seperti memakai masker dan menjaga jarak saat berada di tempat umum.
• Hajatan Pernikahan Boleh Digelar, Bupati Kendal: Asal Mau Terapkan Protokol Kesehatan
• Alun-alun Purwokerto akan Ditutup Tiap Malam Minggu, Pesepeda Berkerumun Tanpa Protokol Kesehatan
"Kami serahkan kepada gubernur sesuai dengan kearifan lokal masing-masing. Mengenai sanksi ini, memang harus ada," kata Presiden Jokowi saat rapat dengan para gubernur di Istana Bogor, Rabu (15/7/2020) dikutip dari Setkab.go.id.
Saat itu, Jokowi juga menyebut akan segera mengeluarkan Instruksi Presiden yang bisa dijadikan payung hukum bagi tiap daerah untuk membuat peraturan. (*)
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Inpres Jokowi: Tempat Usaha yang Langgar Protokol Kesehatan Ditutup Sementara".